Zulkifli Hasan Bantah Terima Surat Rekomendasi Alih Fungsi Hutan Riau
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua MPR RI Zulkifli Hasan membantah bahwa dia telah menerima surat rekomendasi alih fungsi hutan di Riau dari Gubernur Riau Annas Maamun. Dia menyatakan bahwa ada kemungkinan syarat yang diminta dari eselon kehutanan tidak lengkap, jadi surat rekomendasi tersebut tidak diterima olehnya.
“Jadi Gubernur (Riau) menyampaikan perubahan kemudian saya disposisi kepada eselon terkait sesuai dengan proporsinya. Tapi surat itu tidak lengkap yang merupakan syarat pertimbangan. Irjen terkait tidak menyampaikan pertimbangan tersebut kepada saya. Itu biasanya persyaratannya tidak dapat terpenuhi. Biasanya itu (perubahan) itu tidak dapat diterima jadi tidak sampai ke saya,” kata dia usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/11).
Hal ini bertolak belakang dengan keterangan Annas Maamun yang menyatakan bahwa surat perubahan tersebut sudah sampai kepada Menteri Kehutanan yang saat itu dijabat oleh Zulkifli Hasan.
“Sudah sampai ke Menteri, Zulkifli,” kata Annas usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu yang lalu.
Zulkifli menyatakan bahwa sebenarnya tata ruang Riau ini merupakan sebuah prestasi selama puluhan tahun yang tidak kunjung selesai walau akhirnya ada sedikit masalah.
“Sebenarnya itu (tata ruang Riau) prestasi puluhan tahun tata ruang Riau tidak selesai-selesai. Alhamdulilah selesai. Tapi baru sampai perubahan dan penunjukkan. Dan di situ memang ditanyakan soal usulan perubahan terhadap perbaikan tata perubahan itu. oleh karena itu juga benar karena mengusulkan perubahan itu kan boleh. Yang tidak boleh kan yang lain-lain,” kata dia.
Gubernur Riau Annas Maamun ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Perumahan Citra Gran, Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (25/9). Annas diduga menerima uang dari seorang pengusaha (GM) untuk mendapatkan izin proyek di provinsi Riau.
Dalam OTT tersebut KPK menyita uang sejumlah SGD 156000 atau sekitar Rp 1,4 miliar dan Rp 500 juta. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa pemberian ini dilakukan oleh pengusaha kelapa sawit yaitu Gulat Manurung (GM) untuk proses alih fungsi hutan. GM memiliki kebun kelapa sawit seluas 140 hektar.
Kebun yang dia miliki tersebut sebagian berada di wilayah kategori hutan tanaman industri yang berada di daerah Kuantan Singingi Provinsi Riau. Kemudian dia menginginkan bahwa kebun tersebut untuk dikembangkan dalam area peruntukan lainnya.
Selain peralihan fungsi hutan, uang tersebut digunakan untuk ijon proyek di Provinsi Riau. Oleh karena itu yg bersangkutan memberikan uang kepada tersangka AM selaku Gubernur Riau.
Annas Maamun sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 122 b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau Gulat Manurung sebagai pihak pemberi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...