18 Negara Ratifikasi Traktat Perdanganan Senjata PBB
PBB, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 18 negara pada Rabu (2/4) mengajukan dokumen untuk meratifikasi sebuah traktat PBB untuk mengatur perdagangan senjata konvensional yang bernilai 80 miliar dolar AS (sekitar Rp 903,4 triliun) per tahun.
Satu tahun setelah Arms Trade Treaty (Traktat Perdagangan Senjata/ATT) disahkan oleh Majelis Umum, 31 negara sudah meratifikasinya.
Traktat itu akan diberlakukan setelah 50 negara anggota PBB meratifikasinya. Sampai saat ini, 118 negara sudah menandatanganinya.
“Bisa dikatakan dengan laju penandatangan dan ratifikasi saat ini, ATT tersebut bisa mulai diberlakukan pada paruh kedua tahun ini,” kata Virginia Gamba, wakil utusan tinggi PBB untuk urusan pelucutan senjata.
Perjanjian itu bertujuan untuk mendesaak negara-negara membuat kontrol nasional terhadap ekspor senjata. Negara harus menilai apakah suatu senjata bisa digunakan untuk menghindari embargo internasional, digunakan untuk genosida dan kejahatan perang atau dimanfaatkan teroris dan organisasi kriminal.
Perjanjian senjata besar pertama sejak Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty (Traktat Larangan Uji Coba Nuklir) pada 1996, ATT meliputi transfer internasional untuk semua senjata mulai dari tank untuk melawan pesawat hingga misil serta senjata kecil.
Sebuah pernyataan PBB pada Rabu menyebutkan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon “menyerukan semua negara yang belum meratifikasi untuk menandatatangani dan/atau meratifikasi ATT tanpa ditunda lagi.” (AFP)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...