Ahok: Ahmadiyah Mau Beribadah itu Hak Mereka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan menurut konstitusi, negara tak boleh mencampuri hak setiap warganya untuk melaksanakan ibadah, termasuk penganut Ahmadiyah. Hal ini disampaikannya menanggapi Masjid Ahmadiyah yang dijaga ketat oleh warga, yang berlokasi di Jalan Bukit Duri Tanjakan Batu, Tanjakan Batu, RT 02/08 Tebet, Jakarta Selatan pekan lalu. Tujuan penjagaan itu agar jemaah Ahmadiyah tidak beribadah shalat Jumat.
“Urusan ini nanti kami disposisikan ke Dinas Penataan Kota. Kami izinkan dia ubah peruntukkannya, jadi rumah diubah peruntukan jadi tempat ibadah. Soal perselisihan sesat atau enggak sesat itu sesuatu yang berbeda. Kita negara nggak ikut mencampuri urusan itu. Secara konstitusi nggak mencampuri itu,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/7).
Prinsipnya, kata mantan politikus Gerindra itu, semua orang berhak menjalankan kepercayaannya masing-masing.
“Kan didalam UU diatur kan kepercayaan dari masing-masing ada,” katanya.
Ahok pun mempertanyakan alasan penyegelan masjid tersebut. Bila ingin berlaku adil, menurut Ahok, banyak tempat ibadah di Jakarta yang tda memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), tetapi tidak disegel.
“Saya belum ketemu sama Pak Wali Kota. Saya bilang kalau misalnya segel alasannya apa, saya bilang banyak sekali rumah ibadah di Jakarta juga tidak ada IMB, kenapa tidak disegel? Negara ini tidak didirikan berdasarkan mayoritas minoritas. Negara ini dasarnya konstitusi,” ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.
Ia juga mempertanyakan mengapa jemaat Ahmadiyah tak boleh menjalankan ibadah. Bila persoalannya tentang selisih paham atau menyebarkan nilai-nilai yang sesat, urusannya bersinggungan langsung dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Tapi kalau soal ibadah kan ada haknya dia,” kata Ahok.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...