Delik Agama: Hegemoni Negara Terhadap Agama?
Problem “delik agama” dalam KUHP kerap menimbulkan persoalan. Apalagi ketika ditafsirkan sekadar soal “penodaan agama” yang sekarang ramai dibicarakan. Mungkinkah direvisi?
SATUHARAPAN.COM - Agama dan negara memiliki relasi yang erat dan tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan masyarakat. Dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pada alinea ketiga disebutkan “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Kalimat dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 itu merupakan representasi dari pengakuan negara terhadap eksistensi agama, meskipun Indonesia secara tegas mengkonsepsikan diri sebagai negara kesatuan yang mempunyai semboyan bhinneka tunggal ika, artinya mengakui keragaman. Indonesia merupakan suatu bangsa yang multi etnis, multi religius dengan segala keragaman identitas yang melekat didalamnya.
Dalam konteks sosial, agama tidak semata dimaknai sebagai ritus, liturgi, doa dan pengalaman mistik yang bersifat personal dan unik, namun juga hadir dengan fungsi manifest dan laten yang kadang tidak dikehendaki oleh pemeluknya sendiri. Di satu sisi agama dapat menjadi sarana integrasi sosial, namun disisi lain agama dapat menjadi instrumen yang cukup efektif dalam memicu disintegrasi sosial, sarana konflik, ketegangan, friksi dan kontradiksi.
Persoalan relasi negara dan agama merupakan persoalan yang banyak menimbulkan perdebatan. Ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan negara diilhami oleh konstelasi sosial dan budaya di Indonesia yang heterogen. Akan tetapi dalam konstitusi negara diatur, dan negara dalam hal ini mengatur secara tegas berkaitan dengan hak kebebasan beragama, seperti dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Artinya secara konstitusional negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebebasan beragama/berkeyakinan sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Pemerintah juga telah meratifikkasi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, yang memberikan jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan.
Perkembangan selanjutnya dalam praktik demokrasi di beberapa negara menunjukkan bahwa kehidupan bersama dalam masyarakat majemuk bisa berdiri jika ditopang oleh beberapa pilar. Pilar pertama adalah konstitusi. Konstitusi negara demokratis dicirikan dengan adanya prinsip akuntabilitas yang mengontrol perimbangan kekuasaan dan penerimaan/pengakuan hak-hak warga negara (hak sipil, politik, sosial, ekonomi dan kultural). Proses mencapai cita negara demokrasi juga bertumpu pada pengembanan cita hukum sebuah negara, hukum yang melahirkan regulasi guna mewujudkan perlindungan dan ketertiban sosial.
Hakikat hukum bertumpu pada ide keadilan dan kekuatan moral, ide keadilan tidak pernah lepas dari kaitan hukum, sebab membicarakan hukum, jelas atau samar-samar senantiasa merupakan pembicaraan mengenai keadilan (Satjipto Rahardjo, 1986:46). Kekuatan moral pun adalah unsur hakikat hukum, sebab tanpa adanya moralitas, maka akan kehilangan supremasi dan ciri independennya, keadilan dan ketidakadilan menurut hukum akan diukur dan dinilai oleh moralitas yang mengacu pada harkat dan martabat manusia.
Persoalan bagaimana negara membangun relasi dengan agama, atau sejauh mana negara menghegemoni melalui hukum (pidana) dalam mengurusi “agama” pertama kali dicetuskan oleh Prof. Oemar Senoadji. SH. Embrio konsep formalisasi pengaturan agama oleh negara pertama kali di sampaikan oleh Prof. Oemar Senoadji, SH dalam Simposium "Pengaruh Kebudayaan dan Agama Terhadap Hukum Pidana" di Bali pada tahun 1975, dan dalam tulisan beliau berjudul “Delik Agama”. Oemar Senoadji kemudian mengemukakan landasan beserta urgensi mengapa negara perlu mengatur persoalan agama. Landasan dan urgensi tersebut kemudian melahirkan beberapa teori-teori delik agama. Teori tersebut bermaksud menjelaskan landasan teoritik atau latar belakang pemikiran konsepsional mengenai perlunya dilakukan kriminalisasi terhadap delik agama.
Beberapa catatan penting dari landasan teoritik tersebut diantaranya adalah, pertama RELIGIONSSCHUTZ-THEORIE (teori perlindungan “agama”). Menurut teori ini, “agama” itu sendiri yang dilihat sebagai kepentingan hukum atau objek yang akan dilindungi (yang dipandang perlu untuk dilindungi) oleh negara, melalui peraturan perundang-undangan yang dibuatnya;, landasan yang kedua disebut GEFÜHLSSCHUTZ-THEORIE (teori perlindungan “perasaan keagamaan”). Menurut teori ini, kepentingan hukum yang akan dilindungi adalah “rasa/perasaan keagamaan” dari orang-orang yang beragama; landasan ketiga FRIEDENSSCHUTZ-THEORIE (teori perlindungan “perdamaian/ ketentraman umat beragama”). Objek atau kepentingan hukum yang dilindungi menurut teori ini adalah “kedamaian/ketentraman beragama interkonfessional di antara pemeluk agama/kepercayaan)” Jadi lebih tertuju pada ketertiban umum yang akan dilindungi.
Di dalam KUHP (WvS) selama ini tidak ada bab khusus mengenai delik agama, walaupun ada beberapa delik yang sebenarnya dapat dikategorikan juga sebagai delik agama dalam ketiga pengertian di atas. Delik agama dalam pengertian yang pertama (yaitu “delik menurut agama”) banyak tersebar di dalam KUHP karena pada dasarnya sebagian besar delik dalam KUHP juga terlarang menurut agama, seperti misalnya delik pembunuhan, pencurian, penipuan/perbuatan curang, penghinaan, fitnah, delik-delik kesusilaan (zinah, perkosaan dan sebagainya). Artinya apa yang dilarang oleh KUHP juga merupakan hal yang juga dilarang dalam ajaran agama manapun.
Sedangkan delik agama dalam pengertian yang kedua terlihat dalam Pasal 156a (penodaan terhadap agama dan melakukan perbuatan agar orang tidak menganut agama). Oemar Senoadji memasukkan juga delik dalam Pasal 156-157 (penghinaan terhadap golongan/penganut agama; dikenal dengan istilah "group libel") ke dalam kelompok delik agama dalam pengertian yang kedua.
Meskipun sebenarnya agak sulit untuk diterima apabila Pasal 156-157 dimasukkan dalam kelompok “delik terhadap agama”, karena golongan/kelompok agama tidak identik dengan “agama”. Akan sulit menentukan kualifikasi delik ini, sehingga pada praktiknya pasal ini akan mudah ditarik kedalam berbagai keadaan atau situasi dan rentan terhadap penyelundupan hukum. Keadaan ini akan sangat berbahaya dan mengancam iklim demokrasi di Indonesia, terlebih mencederai marwah “negara hukum” . Adapun pengertian delik agama dalam pengertian yang ketiga (“yang berhubungan dengan agama atau kehidupan beragama”), di dalam KUHP tersebar antara lain di dalam Pasal 175-181 dan rancangan pasal 503 di buku II RUU KUHP yang sedang dibicarakan.
Memperhatikan pengaturan pasal-pasal KUHP tersebut, terlihat dengan jelas bahwa pada mulanya tidak ada delik yang ditujukan terhadap agama (pengertian delik agama kedua). Yang diatur dalam KUHP hanya delik-delik yang berhubungan dengan agama (pengertian ketiga). Sementara itu ada perkembangan selanjutnya, yakni pada tahun 1965 dimasukkan “delik terhadap agama” (pengertian kedua) ke dalam KUHP, yaitu dengan ditambahkannya Pasal 156a ke dalam KUHP.
Ditinjau dari perspektif politik hukum pidana yang hendak ditujukan pada masa itu apabila dilihat dari redaksi perumusan tekstual pasal di atas, sangat jelas terlihat bahwa delik yang dirumuskan ditujukan terhadap “agama”, bukan pada terganggunya perasaan agama atau ketertiban masyarakat pada umumnya. Penambahan Pasal 156a ke dalam KUHP itu berdasarkan Pasal 4 UU No. 1/PNPS/ 1965 tertanggal 27 Januari 1965 yang pada awalnya berbentuk Penpres. Perumusan tersebut terkesan berlandaskan pada “Religionsschutz-theorie”. Berarti ada divergensi atau ketidakharmonisan antara “status dan penjelasan delik” dengan “teks dan rumus delik”.
Inskonsistensi pasal 156a dapat dipahami dengan cara menelisik narasi akar (sejarah) reproduksi pasal tersebut. Suasana pergumulan politik dan sosial pasca gelombang perlawanan besar terhadap PKI pada September 1965. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Herbert Feith mengklasifikasikan secara garis besar aliran pemikiran politik di Indonesia setelah 1945 hingga periode Orde Baru; Komunisme, Nasionalisme Radikal, Sosialisme Demokrat, dan Islam.
Agaknya kebijakan hukum (pidana) mencoba mengkonstruksikan Pasal 156a sebagai sarana untuk membendung perkembangan paham paham yang tidak sesuai dengan azas negara, disisi lain menarik agama dalam ranah politisasi. Meski dipahami kendaraan hukum (pidana) terbuka cukup luas untuk mengeksekusi ide-ide perlindungan azas negara agar tetap jernih dan kondisi sosial masyarakat akan selalu terkendali.
Adanya bab khusus mengenai delik agama dalam Konsep KUHP yang baru (RUU KUHP), yang berjudul; “Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama”. Diadakannya bab khusus ini sudah dimulai sejak konsep pertama Buku II tahun 1977 sampai dengan konsep tahun 2014, merupakan wujud dari upaya pembaharuan kebijakan hukum pidana di Indonesia. Adalah wajar Konsep KUHP melakukan kajian ulang terhadap kebijakan KUHP warisan zaman Belanda yang menempatkan delik-delik yang berkaitan dengan keagamaan ke dalam salah satu bagian dari delik terhadap ”ketertiban umum”.
Problem mendasar dari realitas ini adalah apakah fakta bahwa agama menjadi salah satu objek” yang akan dilindungi oleh negara akan sejalan dengan cita konstitusi negara (jaminan kebebasan beragama)? Ataukah justru politik hukum pidana telah benar-benar secara nyata menghegemoni agama dan menjadikannya sebagai alat untuk politisasi belaka?
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Unisba, Alumni SPK VIII CRCS UGM. Situs: www.diancahaya.net
Editor : Trisno S Sutanto
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...