INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja
08:58 WIB | Kamis, 13 Februari 2014
Gerakan Kebhinekaan untuk Pemilu Berkualitas Tuntut Media Massa Menyiarkan Kampanye Pemilu Tanpa Diskriminasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gerakan Kebhinekaan untuk Pemilu Berkualitas sebuah aksi dari gabungan organisasi yang berjuang untuk solidaritas antar iman mengajak seluruh masyarakat ikut mengawasi media massa dan melaporkan kepada Dewan Pers dan KPI apabila mendapati muatan, liputan dan atau siaran kampanye Pemilu 2014 dalam media massa yang merendahkan, melecehkan, dan menyerang pandangan dan praktik keagamaan dan keyakinan tertentu yang berbeda di masyarakat yang dapat mengancam kehidupan kebhinekaan bangsa.
Gerakan Kebhinekaan untuk Pemilu Berkualitas melalui siaran pers yang diterima pada Rabu (12/2) menyatakan menuntut tanggung jawab dari media massa supaya menghormati keberagaman atau kebhinekaan bangsa dengan tidak merendahkan dan melecehkan perbedaan pandangan dan praktik keagamaan seperti diamanatkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal tersebut diatur pula dalam Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) secara rinci.
Oleh karenanya berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi yang berkeadilan dan non-diskriminasi serta aturan tentang pers dan penyiaran yang berlaku, Gerakan Kebhinekaan untuk Pemilu Berkualitas dengan tegas menyatakan tuntutan kepada media massa harus memuat dan atau menyiarkan kampanye-kampanye pemilu yang berkaitan dengan agama dan keyakinan dengan materi yang menghormati keberagaman yang ada di masyarakat.
Media massa yang dinilai memiliki bertanggung jawab mendidik publik untuk berdemokrasi yang berkeadilan dengan mengawal Pemilu 2014 agar bebas dari diskriminasi dan intoleransi.
Gerakan Kebhinekaan untuk Pemilu Berkualitas juga meminta Dewan Pers mengawasi media massa agar memuat dan atau menyiarkan kampanye pemilu yang menghormati perbedaan agama dan keyakinan di masyarakat sesuai ketentuan UU No. 40/1999 tentang Pers pasal 6 huruf b dan Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers diharapkan memberi sanksi tegas yang menjerakan kepada media massa yang memuat atau menyiarkan kampanye pemilu yang diskriminatif, merendahkan, melecehkan, dan menyerang pandangan dan praktik keagamaan dan keyakinan tertentu yang berbeda di masyarakat sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 8.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus secara ketat mengawasi lembaga penyiaran agar menyiarkan kampanye pemilu yang menghormati perbedaan agama dan keyakinan di masyarakat sesuai ketentuan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran (pasal 2), Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 6 dan Standar Program Siaran (SPS) pasal 6 ayat 1.
KPI supaya memberi sanksi tegas yang menjerakan kepada lembaga penyiaran yang menyiarkan kampanye pemilu yang merendahkan, melecehkan, dan menyerang pandangan dan praktik keagamaan dan keyakinan tertentu yang berbeda di masyarakat sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2002 (pasal 21 ayat 3 hufuf c dan pasal 36 ayat 5 hufuf c) serta dikuatkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 7 dan Standar Program Siaran (SPS) pasal 6 ayat 2 huruf a dan b dan pasal 7 huruf a.
Demi merawat kebhinekaan bangsa Gerakan Kebhinekaan untuk Pemilu Berkualitas meminta Dewan Pers dan KPI harus aktif melakukan upaya-upaya pencegahan kepada media massa agar tidak memberitakan atau menyiarkan kampanye yang materinya berisi ujaran kebencian dan masalah penodaan agama terhadap agama dan keyakinan tertentu yang berbeda dengan kalangan mainstream.
Gerakan Kebhinekaan untuk Pemilu Berkualitas adalah aksi gabungan dari Abdurrahman Wahid Centre for Inter-Faith Dialogue and Peace, AWCentre-UI, The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Komite Pemilih Indonesia (TEPI), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM).
KABAR TERBARU
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...