Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat Terbuka Perda Diskriminatif ke Menteri Dalam Negeri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam pelbagai organisasi hukum, pluralis, perempuan, dan jurnalis, menyampaikan surat terbuka ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta pada Senin (25/11). Surat terbuka ini disampaikan bertepatan dengan peringatan hari anti kekerasan terhadap perempuan internasional yang jatuh pada 25 November. Juga merupakan rangkaian dari peringatan hari toleransi internasional pada 16 November lalu.
Surat terbuka ini dilatarbelakangi keprihatinan atas atas munculnya pernyataan dan kebijakan diskriminatif yang dilakukan organisasi massa atas dasar keyakinan atau tafsir agama tertentu.
Di Indonesia saat ini terdapat lebih dari 282 peraturan daerah yang sangat diskriminatif, termasuk di dalamnya diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Ada 156 peraturan daerah di antaranya yang sangat diskriminatif terhadap perempuan, 60 mengatur soal cara berpakaian dan 96 mengatur soal seksualitas dan tubuh perempuan.
Peraturan daerah diskriminatif ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangan nasional lainnya serta merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Sumpah Pemuda, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika yang telah disepakati sebagai falsafah dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perwakilan koalisi masyarakat sipil dari 14 organisasi ini yang dikoordinir Triana Komalasari sedianya berniat bertemu langsung Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi atau deputinya untuk menyampaikan surat dan berdialog. Tetapi upaya itu sampai dengan diterima bagian pengaduan Kementerian Dalam Negeri.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Risiko 4F dan Gejala Batu Kantung Empedu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dokter spesialis bedah subspesialis bedah digestif konsultan RSCM dr. Arn...