Komnas HAM Apresiasi Wali Kota Bandung Terbitkan Izin Dua Gereja
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mengapresiasi kebijakan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang menerbitkan izin dua gereja yang sebelumnya dipermasalahkan.
"Komnas HAM mengapresiasi atas kebijakan Wali Kota Bandung ini sebagai langkah positif pemerintah memenuhi hak beribadah kepada warganya," kata Koordinator desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM Jayadi Damanik di kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, hari Kamis (30/6).
Apalagi, kata Jayadi, Wali Kota Bandung menjamin bahwa izin yang telah diterbitkan tersebut tidak akan dicabut meski ada desakan dari sebagian warga.
“Hal ini dilakukan dengan alasan bahwa izin telah dikeluarkan karena telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan," kata dia.
Menurut Jayadi, praktik lainya yang juga dapat dicatat sebagai tindakan positif Pemkot Bandung adalah komitmen Wali Kota Bandung untuk menjadikan Kota Bandung sebagai Kota ramah HAM.
“Hal ini ditunjukan dengan komitmen untuk memajukan HAM di Bandung, misalnya Wali Kota meminta setiap kelurahan di Bandung membuat laporan tentang pemenuhan HAM di wilayahnya masing-masing," kata dia.
Selain itu, Pemkot Bandung telah membentuk panitia ramah HAM dimana salah satu tugasnya adalah melakukan harmonisasi Peraturan Daerah agar sejalan dengan prinsip HAM, mendorong berbagai program SKPD agar sejalan dengan norma dan sosialisasi HAM ke berbagai institusi pemerintah dan pendamping kasus HAM.
“Meskipun komitmen tersebut baru sebagian yang telah dilaksanakan, namun praktik positif yang telah dimulai tersebut tetap harus diapresiasi," kata dia.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...