MA Malaysia Tegaskan Larang Kata Allah untuk Non-Muslim
KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Agung Malaysia, Rabu (21/1) menolak usaha banding Gereja Katolik terkait penggunaan kata ‘Allah’ pada surat kabar Katolik, the Herald. Juni lalu, MA sudah memutuskan bahwa penggunaan kata ‘Allah’ dilarang untuk umat non-Muslim .
Lima orang hakim secara bulat menjatuhkan putusan itu dengan dasar, tidak terjadi ketidakadilan prosedur dalam putusan sebelumnya.
Putusan MA ini hanya terkait penggunaan kata ‘Allah’ pada surat kabar the Herald. Dan, ini tidak berlaku untuk kebaktian, misa, maupun Alkitab yang beredar di seantero negeri. Dengan putusan ini, pertarungan hukum selama lima tahun tentang penggunaan kata ‘Allah’ berakhir.
Kasus mengenai penggunaan kata ‘Allah’ bermula ketika Kementerian Dalam Negeri Malaysia pada 2007 melarang surat kabar Katolik berbahasa Melayu, the Herald, menggunakan kata ‘Allah’ yang untuk menyebut Tuhan.
Pada 2009, Pengadilan Tinggi memutuskan umat Kristen dan Katolik berhak menggunakan kata ‘Allah’ jika menyebut Tuhan.
Setelah keputusan diumumkan sejumlah kerusuhan berupa pembakaran dan vandalisme terhadap rumah ibadat kaum Kristen. Namun tak dilaporkan adanya korban jiwa atau luka.
Pada 2013, Pengadilan Rendah kembali mengubah putusan tersebut sehingga umat Kristen dan Katolik kembali tidak diperbolehkan menggunakan kata ‘Allah’. Tahun lalu, Pengadilan Federal kembali menegaskan bahwa pelarangan penggunaan kata ‘Allah’ bagi umat Kristen dan Katolik merupakan keputusan yang benar.
Kata ‘Allah’
Kaum Kristen di Malaysia—juga di Indonesia—menggunakan kata ‘Allah’ untuk menggambarkan Tuhan.
Namun pemerintah berdalih, jika surat kabar the Herald menggunakan kata ‘Allah’, itu bisa membingungkan mayoritas Muslim dan membahayakan keamanan nasional.
Namun para pemimpin gereja cemas bahwa putusan Mahkamah Agung bisa diikuti oleh pembatasan-pembatasan lain.
“Ini hanya permulaan,” kata Pastor Lawrence Andrew, editor the Herald yang memimpin perjuangan kaum Katolik Malaysia itu, seperti dikutip kantor berita AFP.
“Saya tak akan terkejut jika selanjutnya mereka akan (memberlakukan larangan lain) dan mengatakan ‘jangan menggunakan kata (Allah) itu dalam kebaktian-kebaktian kalian’.”
The Herald tak lagi menggunakan kata ‘Allah’ menyusul larangan pemerintah tahun 2007, yang memicu pertarungan hukum. (bbc.co.uk/wall street journal/ Bloomberg)
Baca juga:
- Kristen Malaysia Tidak Terkejut dengan Pelarangan Kata Allah
- Umat Islam dan Kristen Malaysia Berebut Kata Allah
- Pasang Spanduk Bertuliskan Allah, Gereja di Malaysia Dibom Molotov
- Dewan Gereja Dunia Dukung Gereja Malaysia Menggunakan Kata Allah
- Gunakan Kata Allah, Komik Ultraman Dilarang Beredar di Malaysia
- MA Malaysia Putuskan Larangan Penggunaan Kata Allah bagi Non Muslim
- MA Malaysia Akhiri Sengketa Penggunaan Kata Allah
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...