Mantan Menteri Libanon Dipenjara, Terkait Aksi Teror
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM – Sebuah pengadilan militer di Lebanon menghukum mantan menteri informasi, Michel Samaha, 13 tahun penjara dan wajib kerja, pada hari Jumat (8/4) karena berusaha untuk melaksanakan "aksi teroris", kata sumber pengadilan kepada AFP.
Samaha dihukum karena mengangkut bahan peledak untuk melakukan serangan dan pembunuhan tokoh politik dan agama di Lebanon dengan bantuan jasa keamanan Suriah.
Mantan menteri itu ditangkap pada tahun 2012 dan dijatuhi hukuman penjara empat setengah tahun pada Mei 2015, dibatalkan sebulan kemudian dan diperintahkan pengadilan ulang.
"Jaksa menuntut hukuman mati, tetapi dia dijatuhi hukuman 13 tahun dengan wajib kerja," kata sumber peradilan.
Berdasarkan hukum Lebanon, sebenarnya Samaha telah dijatuhi hukuman penjara sekitar 10 tahun.
Mantan menteri itu juga kehilangan haknya untuk memilih atau menduduki jabatan publik, kata sumber itu.
Samaha, seorang politikus dan mantan penasihat Presiden Suriah, Bashar Al-Assad. Dalam sidang, dia mengaku telah mengangkut bahan peledak dari Suriah untuk digunakan dalam serangan di Lebanon.
Tapi dia berpendapat dia harus dibebaskan karena dia sebagai korban dari jebakan.
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...