Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 12:10 WIB | Minggu, 30 Juni 2013

Mulai 1 Juli 2013, Pemerintah Kenakan Pajak Penghasilan Tambahan

Banyak pengusaha kecil dan menengah akan terkena Pajak Penghasilan 1% per tahun (foto: istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Per 1 Juli 2013 Pemerintah memutuskan pengenaan pajak baru bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan usaha yang memiliki pendapatan bruto di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun. Pengenaan pajak penghasilan tambahan ini bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pengenaan Pajak Penghasilan ini bersifat final, sebesar 1% per tahun pajak. Keputusan ini menurut pemerintah setelah memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.

Pengenaan Pajak Penghasilan sesuai tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ditandatangani Presiden RI pada 12 Juni 2013, ditujukan pada Wajib Pajak seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

Selain itu dikenakan bagi Wajib Pajak yang memperoleh pendapatan dari profesinya sebagai pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari.

Juga untuk olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator, pengarang, peneliti, dan penerjemah, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

Disebutkan dalam Pasal 2 PP itu, Wajib Pajak yang memiliki pendapatan bruto tertentu sebagaimana dimaksud adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang tidak termasuk bentuk usaha tetap dan yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.

Namun Pajak Penghasilan ini tidak termasuk bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun yang tidak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan. (setkab,ortax)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home