Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 00:09 WIB | Rabu, 14 Januari 2015

Negara Diharapkan Serius Lindungi Minoritas

Direktur Riset Maarif Institute Ahmad Fuad Fanani (kedua dari kiri) dalam diskusi 'Politik Kebhinnekaan di Indonesia Tantanagan dan Harapan. (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Riset Maarif Institute Ahmad Fuad Fanani menilai, melindungi kaum minoritas dan penganut keyakinan merupakan tantangan kebhinnekaan Indonesia saat ini. Masalahnya, Presiden Joko Widodo hingga kini tak pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait itu.

"Kita sepertinya belum pernah mendengar penyataan resmi dari Presiden Jokowi tentang Ahmadiyah, Syiah, dan kelompok minoritas itu," kata Fuad dalam diskusi dengan tema 'Politik Kebhinnekaan di Indonesia Tantanagan dan Harapan di Aula PP Muhammadiyah Jl Menteng Raya No.67, Jakarta Pusat, Selasa (13/1) malam.

Padahal, kata Fuad, negara sepatutnya bersikap imparsial dalam melindungi kelompok minoritas. Apalagi, masalah kebhinnekaan ini juga datang dari masyarakat.

"Sebagian masyarakat Indonesia, misalnya belum bisa menerima pemimpin dari kelompok minoritas, meskipun hal itu dijamin oleh konstitusi," jelasnya. Dia pun mencontohkan dengan kasus kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah di Cikeusik dan daerah lain, pengungsi Syiah Sampang di Sidoarjo.

Meski demikian, Fuad optimis, masalah ini dapat diselesaikan. Sebab, budaya masyarakat Indonesia mennjunjung kerukunan dan perdamaian menjadi modal sosial terciptanya politik kebhinnekaan. Karakter Islam moderat di Tanah Air juga mempercepat proses harmonisasi.

"Harapan itu juga tampak dari visi dan misi pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla yang menempatkan intoleransi sebagai masalah pokok bangsa yang ke ketiga. visi dan misi itu melihat bahwa konflik sektarian dan berbagai bentuk intoleransi menyebabkan jati diri bangsa ini terkoyak," kata dia.

"Harapan juga nampak dari langkah pro aktif Menteri Agama yang sering berdialog dengan tokoh agama dan kelompok minoritas untuk mencari solusi terhadap berbagai permasalahan sosial keagamaan. Kementerian Agama hari ini juga sedang menyiapkan Undang-undang tentang perlindungan umat beragama," kata dia.

Fuad juga berharap individu-individu dan institusi-institusi Indonesia yang percaya, bila kebhinnekaan merupakan berkah dan nilai kebaikan, dapat menciptakan nusantara yang lebih baik.

Sementara itu, Sekretaris Umum PGI Pdt, Gomar Gultom menambahkan dalam siaran persnya, prinsip kebhinnekaan sudah dicanangkan oleh pendiri bangsa, sekalipun hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

Apalagi, kata dia, konstitusi secara tegas menyatakan negara menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan pada seluruh warganya.

"Dari prinsip itu, tidak ada kategori the first class citizenship ataupun the second citizenship. Semua setara dan harus mendapatkan hak yang sama," kata Gomar Gultom.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home