Pastor Pedofil Polandia Divonis 8,5 Tahun Penjara
WARSAWA, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Polandia pada Senin (2/12) memvonis delapan setengah tahun penjara kepada seorang pastor Katolik Roma karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Tokoh agama berusia 49 tahun itu, yang hanya teridentifikasi sebagai Slawomir S karena hukum privasi, melakukan pelecehan terhadap lima anak di bawah 15 tahun, seperti yang diwartakan kantor berita Polandia PAP.
Pastor itu, yang berasal dari paroki sebuah desa di Polandia tengah, ditahan pada April 2012 setelah salah satu korban mengadukan kalau ia dilecehkan.
Pengadilan di Kota Rawa Mazowiecka juga melarang pastor tersebut, yang meminjamkan mereka uang dan membantu membeli pulsa, untuk mengajar anak-anak lagi.
Puluhan jemaat hadir di sidang tertutup guna membela pastor mereka, yang mengaku tidak bersalah.
Sepanjang tahun ini Gereja Katolik Polandia dihujani serangkaian skandal pelecehan seksual terhadap anak.(AFP/Ant)
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...