Loading...
HAM
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:13 WIB | Sabtu, 03 Desember 2016

Pemerhati: Kekerasan pada Anak Adalah Pidana

Ilustrasi korban kekerasan anak .Foto alm Renggo Khadafi (11) dibawa kerabatnya seusai pemakaman di TPU Kampung Asem, Makassar, Jakarta Timur, Minggu (4/5/2014). (Foto: Dok. satuharapan.com/Antaranews//Wibowo Armando).

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Pemerhati perempuan dan anak, Susianah Affandy, mengatakan banyak orang tua yang belum memahami kekerasan pada anak merupakan tindakan pidana.

"Tidak bisa mentang-mentang sebagai orang tua lalu bebas melakukan kekerasan kepada anak sendiri. Itu pidana dan ada hukumannya. Tidak ada ceritanya kekerasan anak dianggap sebagai masalah domestik, masalah keluarga yang orang lain tidak boleh tahu. Itu tidak dibenarkan," kata Susi di Jakarta, Sabtu (12/3).

Susi yang juga Ketua Bidang Sosial Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga Kowani tersebut, menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan di Depok, Jawa Barat, yang menewaskan bocah bernama Yeol Ghi Nichiardo (3). Penganiayaan tersebut dilakukan oleh kedua orang tua Yeol.

Kejadian yang menimpa Yeol tersebut merupakan perbuatan keji dan harus mendapat perhatian dari penegak hukum.

"Kepolisian harus mengungkap motif di balik penyiksaan anak oleh kedua orang tuanya ini. Sebab dari investigasi yang kami lakukan dan pengakuan ayah dari anak tersebut, anak itu mendapat penyiksaan sudah hampir satu bulan lamanya."

Kasus Yeol tersebut, kata dia, harus menjadi pelajaran sekaligus peringatan bagi orang tua, keluarga, wali, dan masyarakat umumnya di Tanah Air, bahwa kekerasan terhadap anak adalah pidana.

Anak dalam UU 23 Tahun 2002 dan UU 35 Tahun 2014 Pasal 13 sangat jelas, selama dalam pengasuhan orang tuanya, ia berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya. Pasal 76 C juga menjelaskan bahwa orang tua dan siapa pun dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.

"Semua masyarakat Indonesia harus tahu jika pelaku kekerasan anak adalah orang tua, maka dalam UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 dijelaskan ancaman hukumannya sepertiga lebih berat. Anak mati saja pelakunya harus dipidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Hukuman tersebut ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya,” katanya.

Dia berharap, semua orang memahami bahwa kekerasan terhadap anak adalah pidana.

"Kalau tahu atau mendengar tetangganya melakukan kekerasan terhadap anak, segera laporkan," kata dia.(Ant)

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home