Perempuan AS Terbukti Tak Bersalah setelah 17 Tahun Dipenjara
LOS ANGELES, SATUHARAPAN.COM – Seorang perempuan Amerika Serikat (AS) berusia 59 tahun yang mendekam di penjara selama 17 karena kasus pembunuhan akhirnya dicabut hukumannya pada Jumat (10/10), setelah beberapa pengacara meragukan pernyataan saksi utama terhadap dirinya.
Susan Marie Mellen memberikan kecupan jarak jauh kepada anak-anaknya, saat Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles Mark Arnold membatalkan dakwaan terhadap perempuan itu, yang memicu gemuruh tepuk tangan di ruang sidang.
Mellen divonis hukuman penjara seumur hidup karena membunuh Richard Daly pada 1997, yang dipukuli sampai mati. Dakwaan terhadapnya sebagian besar hanya didasarkan pada kesaksian seorang perempuan yang mengungkapkan kepada otoritas bahwa Mellen mengakui pembunuhan tersebut.
Namun, saudari kandung saksi, seorang polisi, menyebut dia “kemungkinan pembohong terbesar yang pernah saya temui seumur hidup saya.” Saksi tersebut meninggal pada 2006.
Hakim Los Angeles memerintahkan agar Mellen segera dibebaskan. Putrinya Jessica Besch menyebutnya “hari terindah dalam hidup saya,” menambahkan bahwa “rasanya seperti mimpi.” (AFP)
Editor : Sotyati
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...