Sopir Taksi Bersalah Lecehkan Murid Tunarungu
SYDNEY, SATUHARAPAN.COM - Seorang sopir taksi di Sydney dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang murid perempuan tuna rungu di saat sopir tersebut mengantar dan menjemputnya setiap hari.
Osman Chamseddine (64) melakukan tindakan pelecehan itu di tahun 2009 ketika murid tersebut masih berusia 10-11 tahun.
Tindakan dilakukan sebelum murid tersebut diantar ke rumahnya setelah selesai mengikuti pelajaran di sebuah sekolah khusus di Sydney Barat.
Ketika itu, Chamseddine menjadi subkontrator bagi perusahaan Taksi RSL, dan bertanggung jawab membawa enam orang anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus dari dan ke sekolah setiap harinya.
Chamseddine membawa murid perempuan itu ke sebuah taman empat kali, di mana dia kemudian melakukan tindakan pelecehan.
Dalam sidang sebelumnya Chamseddine membela diri dan menyatakan tidak bersalah atas empat tuduhan melakukan tindak pemaksaan untuk berhubungan seks dengan anak berusia 10 dan 14 tahun, dan enam tuduhan melakukan penganiayaan seksual terhadap anak berusia di bawah 16 tahun.
"Sang korban bersaksi bahwa sopir taksi itu akan membawanya pulang ke rumah sebagai orang terakhir dan kemudian mengalihkan rutenya," kata penuntut Andrew Metcalfe seperti dilansir radioaustralia.net.au, Kamis (28/5).
Di saat pengalihan rute ini, kata penuntut, sang sopir melakukan pelecehan kepada si murid dalam empat kesempatan pada masa sekolah di tahun 2009.
Metcalfe mengatakan awalnya korban mencoba untuk menolak tindakan itu, namun dia kemudian ketakutan. Korban melaporkan pelanggaran itu empat tahun setelah terjadi ketika dia belajar mengenai tindak pelanggaran seksual di sekolah menengah. (radioaustralia.net.au)
Editor : Eben Ezer Siadari
Penyakit Pneumonia Terus Menjadi Ancaman bagi Anak-anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan, pneumonia ser...