Anak Dilarang Pegang HP Bantu Wujudkan Keluarga Sejahtera
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Srikarti Handayani mendukung rencana Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menerbitkan perturan yang melarang pelajar sekolah menggunakan handphone (telepon seluler).
Menurut dia, peraturan menteri (permen) tersebut akan membuat anak lebih fokus dan konsentrasi dalam belajar.
“Permen seperti ini akan membuat orang tua bisa mengendalikan anak, anak juga bisa fokus dan konsentrasi belajar di sekolah,” ujar Endang kepada satuharapan.com di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/5).
Politisi Partai Golkar itu berpendapat, di era kebebasan informasi seperti saat ini, anak-anak kian sulit diawasi. Anak-anak dapat dengan mudah mendapatkan informasi cukup dengan membuka internet yang ada di dalam telepon selulernya. “Jadi ini memang harus dikendalikan,” tutur politisi Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, Endang menuturkan permen yang rencananya segera diterbitkan Menteri PPPA tersebut akan membantu ibu rumah tangga dalam mewujudkan keluarga sejahtera. Oleh karena itu, dibutuhkan peran pemerintah untuk membantu orang tua dalam mengawasi anak-anak.
“Ini salah satu mencegah dan mengawasi globalisasi yang tak terkendali saat ini. Pemerintah memang harus turun tangan, saya setuju pemerintah ingin mengeluarkan permen seperti ini, itu membantu ibu rumah tangga mewujudkan keluarga sejahtera, terutama untuk awasi anak-anak,” kata dia.
Menteri PPPA Yohana Yembise mengatakan pihaknya tengah menyiapkan peraturan menteri (permen) mengenai jenis handphone (telepon seluler) yang bisa digunakan anak sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA.
"Kami sedang menyiapkan peraturan menteri mengenai aturan tersebut (jenis telepon seluler). Saya pikir, anak-anak terutama yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) belum perlu telepon seluler," ujar Yohana dalam seminar di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (27/5).
"Bahkan untuk yang duduk di bangku SMP dan SMA pun, hanya telepon seluler tertentu yang diperbolehkan," dia menambahkan.
Menurut dia, permen tersebut penting setelah melihat kenyataan penggunaan ponsel membuka peluang bagi anak-anak membuka situs-situs yang kurang baik. "Ketika SD membuka situs-situs yang kurang baik, ketika SMP dan SMA sudah mulai mempraktikkan," ujar Menteri PPPA itu.
Editor : Sotyati
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...