Status Tersangka Boediono Simpang Siur
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Para Komisoner KPK membantah lembaga penegak hukum itu telah menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sebelumnya, di Antara diberitakan bahwa KPK sudah menetapkan Guru Besar Emeritus Universitas Gadjah Mada ini sebagai tersangka.
"Sudah saya koreksi tidak benar berita itu karena tidak ada ekspose kasus dengan nama tersebut," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (4/12) malam.
Sebelumnya dalam pemberitaan disebutkan oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja bahwa KPK telah menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.
"Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/wali kota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan Mantan Wakil Presiden Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tinggi negara," kata Pandu saat memberikan pemaparan dalam kegiatan diseminasi buku putih tentang lima perspektif antikorupsi di gedung DPRD Riau, Kamis.
Komisioner KPK lainnya, Bambang Widjojanto, juga membantah pemberitaan tersebut.
"Saya akan kepada Pak Pandu tapi setahu saya tidak ada ekspose apa pun soal itu," kata Bambang melalui pesan singkat.
Juru Bicara KPK Johan Budi juga mengungkapkan hal senada dengan Busyro dan Bambang.
"Tidak benar, negatif," kata Johan saat ditanya mengenai informasi tersebut.
Nama Boediono memang masuk dalam amar putusan majelis hakim terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan yang dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"Terdakwa Budi Mulya punya persamaan kehendak dengan anggota dewan lainnya untuk mewujudkan perbuatan-perbuatan itu dengan keinsyafan sebagai perbuatan bersama sebagaimana didakwakan karenanya terdakwa ikut serta melakukan bersama-sama dengan anggota, yaitu saksi Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S. Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris KSSK," kata anggota majelis hakim Made Hendra dalam sidang pembacaan vonis pada 16 Juli 2014.
Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus Century.
Di Pekanbaru
Adnan Pandu Praja pada Kamis pagi memberikan pemaparan dalam kegiatan diseminasi buku putih tentang lima perspektif antikorupsi bagi lembaga perwakilan rakyat di gedung DPRD Riau. Kegiatan itu diikuti anggota DPRD Riau dan DPRD Kota Pekanbaru.
Adnan selesai memberikan pemaparan mengonfirmasi ulang pertanyaan wartawan bahwa Boediono sudah tersangka dalam Kasus Century. Namun ketika ditanyakan kenapa tidak ada pemberitaan sebelumnya, ia menjawab hal itu sudah ada dan menyarankan untuk bertanya kepada yang lain.
"Kan Perkara Century, sudah ada beritanya, coba tanya sama yang lain," jawabnya kepada Antara.
Dia mengatakan prestasi KPK yang bisa menjerat pejabat negara itu membuat lembaga anti-rasuah Indonesia ini sangat dihormati di mata dunia. Bahkan, lanjut dia, sudah mengalahkan reputasi KPK Hong Kong yang merupakan contoh lembaga pemberantasan korupsi terbaik di dunia.
"Jadi dunia semuanya kalau belajar mengenai korupsi, belajar ke Indonesia," tandasnya.
Sementara itu, sebagai tuan rumah dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Riau Suparman mengatakan semoga diseminasi ini jadi bekal bagi anggota dewan untuk tidak terlibat korupsi. Kegiatan ini, katanya, tentu menambah wawasan tentang korupsi yang sekarang menjadi isu sentral di Riau.
"Terima kasih atas pencerahan melalui diskusi politik yang berintegritas. Ini semangat baru karena KPK datang dengan damai untuk membenahi sikap kita," ucapnya.
Mantan Advokat
Sebagai bahan pengetahuan, Adnan Pandu Praja adalah praktisi hukum kelahiran Jakarta, 14 Januari 1960. Sebelum menjadi salah satu komisioner KPK, ia adalah Sekretaris Jenderal Kompolnas.
Adnan Pandu Praja memiliki latar belakang advokat sebelum ia aktif sebagai pengamat Kepolisian. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Editorial Jurnal Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta beberapa posisi lainnya.
Selain aktif dalam berbagai kelembagaan hukum, APP juga aktif dalam beberapa yayasan dan LSM , di antaranya: Yayasan Nurani Dunia, Yayasan Dunia Merdeka, dan Koordinator Koalisi LSM dalam rangka Sosialisasi RUU Polri pada Partnership for Governance Reform in Indonesia (UNDP) (2001).
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...