Tiga Perusahaan Sepeda Indonesia Bebas Tuduhan Circumvention
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, menyatakan pada hari Rabu ini di Jakarta (19/6) bahwa Komisi Eropa telah mengumumkan hasil keputusan akhir atas penyelidikan anti-circumvention terhadap produk sepeda Indonesia. Circumvention adalah tindakan reekspor ilegal yang diduga bertujuan menghindari pengenaan bea masuk oleh pemerintah negara tujuan ekspor.
Pengecualian pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dikenakan kepada tiga produsen atau eksportir Indonesia yaitu PT Insera Sena (Polygon), PT Terang Dunia Internusa (United) dan PT Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industry (WIM Cycle) pada 5 Juni 2013 lalu. Sementara perusahaan asal Indonesia lainnya dikenakan BMAD seperti yang dikenakan terhadap produk asal China yaitu sebesar 48,5%.
Oke Nurwan memaparkan bahwa penyelidikan BMAD Circumvention terhadap produk sepeda dimulai sejak 25 September 2012. Penyelidikan dilakukan atas permohonan dari industri domestik Uni Eropa yang tergabung dalam the European Bicycle Manufacturers Association (EBMA) mewakili In Cycles—Montagem e Comercio de Bicicletas Lda., S.C. Eurosport DHS S.A. dan Maxcom Ltd.
Menurutnya, penyelidikan ini dilatarbelakangi adanya dugaan terjadinya pengalihan ekspor produk sepeda China dengan CN codes 8712.00.30 dan ex 8712.00.70 ke Uni Eropa melalui negara lain di antaranya Indonesia. Komisi Eropa mencurigai upaya produsen Cina mengekspor produk mereka melalui negara ketiga untuk menghindari bea masuk anti dumping.
Dalam upaya melakukan pembelaan, Pemerintah Indonesia telah berkoordinasi dengan empat produsen atau eksportir Indonesia yang menjadi objek verifikasi dan berupaya memberikan informasi serta memfasilitasi perusahaan tersebut. "Pemerintah Indonesia menyampaikan kepeduliannya, membantu pengisian kuesioner, serta melakukan pendampingan pada saat dilakukan verifikasi di tempat yang dilaksanakan oleh Komisi Eropa pada bulan Desember 2012," jelas Oke Nurwan.
Selain produk Sepeda, Oke Nurwan menjelaskan bahwa Komisi Eropa pernah mengenakan BMAD Circumvention terhadap produk impor asal Indonesia, antara lain terhadap produk Tube or Pipe Fittings of Iron or Stainless sebesar 58,6% yang berlaku sejak 1 Desember 2004. Komisi Eropa saat ini juga sedang melakukan penyelidikan serupa atas produk fiber glass sejak 9 April 2013.
Editor : Yan Chrisna
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...