UNHCR Ingin Hentikan Status Warga Tak Berkewarganegaraan
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM – Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) mencanangkan kampanye untuk menghentikan stateless atau warga dengan status tak berkewarganegaraan di seluruh dunia dalam waktu 10 tahun terakhir.
Dilansir dari laman bbc.com pada Selasa (4/11), diperkirakan setidaknya sampai saat ini terdapat 10 juta orang dengan status tak berkewarganegaraan, tak berkebangsaan, dan tak memiliki paspor.
Peristiwa semacam ini menyebabkan penolakan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, dan hak-hak politik, seperti voting.
UNHCR ingin mengakhiri ini dengan memberikan status kewarganegaraan untuk anak-anak tanpa kewarganegaraan dan menawarkan pemberian status kewarganegaraan kepada etnis minoritas.
Generasi Stateless
Generasi stateless atau orang berstatus tak berkewarganegaraan ialah orang-orang yang kehilangan atau tidak pernah mendapatkan status kebangsaan karena berbagai alasan.
Anak yang lahir di tempat-tempat pengungsian sering tidak memiliki hak mendapat status kewarganegaraan dan tidak mendapat kesempatan untuk kembali ke negara orang tua mereka untuk mendapat klaim kewarganegaraan di sana.
Sementara itu, etnis minoritas seperti komunitas Rohingya Birma juga tidak mendapatkan status kewarganegaraan.
Untuk itu, UNHCR mengatakan ingin pemerintah mengakhiri fenomena orang-orang dengan status tak berkewarganegaraan ini dalam satu dekade.
PBB berjanji untuk mengatasi masalah ini dengan mengadopsi Konvensi 1954 sehubungan dengan Status Tanpa Kewarganegaraan dan Konvensi 1961 tentang Pengurangan (warga berstatus) Tanpa Kewarganegaraan. Beberapa negara sudah berhasil mengatasi masalah ini. (bbc.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...