Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:36 WIB | Kamis, 28 Januari 2016

10 Lembaga Teken MoU Penanganan Tindak Pidana TI

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung Wibowo. (Foto: Dok. satuharapan,com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sejumlah kementerian dan lembaga penegak hukum menandatanganui nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang pengembangan sistem database penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi.

Penandatanganan nota kesepahaman yang langsung disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla, sekaligus membuka penyuluhan hukum serentak (Luhkumtak) 2016.

Adapun nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sofyan Djalil, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, Jaksa Agung, HM Prasetyo, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Badrodin Haiti, dan Kepala Lembaga Sandi Negara, Djoko Setiadi.

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, menjelaskan pemerintah ingin penandatanganan nota kesepahaman tersebut akan meningkatkan konsolidasi antarlembaga penegak hukum. Terlebih dengan dukungan teknologi informasi yang diharapkan menghilangkan egosektoral antarpenegak hukum.

"Ini sebenarnya menyelesaikan persoalan yang selama ini ada di antara kepolisian, kejaksaan, MA dan lembaga kementerian lainnya," kata Pramono, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari Kamis (28/1).

Dasar nota kesepahaman itu adalah Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Melalui bantuan teknologi informasi berbasis pada pendekatan bussiness process, diharapkan dapat meminimalisir permasalahan komunikasi dan koordinasi antar-instansi penegak hukum sekaligus mempercepat proses penanganan perkara.

Editor: Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home