100 Orang Lamar Jadi Pejabat Eselon I Kementerian ESDM
JAKARTA , SATUHARAPAN.COM – Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, telah membuka lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Tahun 2014. Lowongan yang terbuka untuk kalangan profesional baik berlatar Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) tersebut hingga hari ini tercatat sudah 100 pelamar yang mengajukan diri baik dari kalangan internal maupun eksternal.
“Pada proses perekrutan eselon I hari ini kami menerima lamaran sejumlah kurang lebih 100 untuk lima posisi eselon I. Saya bersyukur karena peminatnya lumayan baik,” kata Menteri ESDM, Sudirman Said ditemui usai Rapim Diperluas Kementerian ESDM, Senin (12/01).
Lima lowongan jabatan eselon I Kementerian ESDM yang akan dibuka adalah: Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (terbuka bagi non-PNS), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (terbuka bagi-non PNS), Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. Dan, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional. “Saya yakin akan mendapatkan orang yang terbaik di eselon I,” kata Menteri.
Penyegaran pegawai di lingkungan Kementerian ESDM akan terus dilakukan, setelah penyegaran di jajaran eselon I, akan dilanjutkan kemudian dengan di jajaran eselon II. “Kita diberi waktu dalam tiga bulan eselon I sudah beres penyegarannya. Da, dalam enam bulan eselon II sudah beres penyegarannya,” kata Menteri.
Menteri mengakui, meskipun dalam proses perekrutan ini tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun dalam memilih pejabat akan mempertimbangkan pendapat dari beberapa pihak. “Tidak melibatkan KPK, tetapi pada waktu kita check referensi tentu tanya kiri kanan,” kata mantan Dirut PINDAD—perusahaan manufaktur yang menyediakan berbagai produk mesin seperti generator dan senjata untuk militer—ini. (esdm.go.id)
Editor : Bayu Probo
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...