Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 12:29 WIB | Selasa, 13 Januari 2015

Jokowi Tengahi Konflik Kementerian Terkait Anggaran Desa

Presiden Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas membahas masalah desa, di kantor Presiden, Jakarta pada Selasa (13/1). (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Selasa (13/1) pagi memimpin rapat terbatas kabinet guna membahas Urusan Desa Beserta Kelembagaan dan Penganggarannya di Kantor Kepresidenan, Jakarta.

Saat membuka rapat terbatas (ratas) itu, Presiden Jokowi menegaskan ratas hanya membahas masalah urusan desa, tidak ada yang lain.

“Untuk itu, karena saat sidang kabinet sudah saya berikan (kepada, Red) Pak Wapres untuk menyelesaikan masalah ini, saya minta Wapres untuk menyampaikan,” kata  Presiden Jokowi.

Sebelumnya dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun 2015, pemerintah menambah alokasi anggaran desa dari Rp 9 triliun menjadi Rp 20 triliun. Dengan demikian, setiap desa akan memperoleh anggaran sebesar Rp 750 juta untuk satu tahun anggaran yang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur di pedesaan.

Persoalan muncul karena ada dua kementerian yang merasa memiliki wewenang mengurus desa, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, PDT (Kementerian Pembangunan Daerah Republik Indonesia yang membidangi urusan pembangunan daerah tertinggal), serta Transmigrasi.

Mendagri Tjahjo Kumolo beralasan, sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seharusnya pemerintahan desa berada di bawah kendali Kementerian Desa. Kewenangan mengurusi desa ini, menurut pasal 2 undang-undang tersebut meliputi pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sementara pihak yang berpendapat urusan Desa di bawah Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi merujuk pada  Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja. Penyelenggaraan tugas dan fungsi pada bidang desa akan pindah ke Kementerian Desa. Tugas itu meliputi kelembagaan dan pelatihan masyarakat desa, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat desa, serta sumber daya alam dan teknologi tepat guna pedesaan.

Ratas dihadiri Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Ja’far, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Kepala Staf Kepresidenan Luhut B Pandjaitan, Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinov Chaniago. (setkab.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home