114 Pengungsi Rohingya Mendarat di Bireuen, Aceh
BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM-Sebanyak 114 pengungsi Rohingya yang kelaparan dan lemah ditemukan di sebuah pantai di Provinsi Aceh pada hari Minggu (6/3) setelah berminggu-minggu di laut, kata para pejabat.
Rombongan tiba di pantai Jangka dekat Alue Buya Pasi, desa nelayan di Kabupaten Bireuen, hari Minggu dini hari. Penduduk desa yang melihat 114 orang dari etnis Rohingya di atas perahu kayu tua. Mereka membantu mendarat dan kemudian melaporkan kedatangan mereka kepada pihak berwenang, kata Badruddin Yunus, pemimpin komunitas nelayan suku setempat.
“Mereka terlihat sangat lemah karena kelaparan dan dehidrasi setelah perjalanan panjang dan berat di laut,” kata Yunus, seraya menambahkan tidak jelas dari mana kelompok itu melakukan perjalanan atau ke mana tujuannya, karena tidak ada dari mereka yang bisa berbahasa Inggris atau Melayu.
Ada 58 laki-laki, 21 perempuan, dan 35 anak-anak yang mendarat, dan mereka diberi perlindungan dan mendapat bantuan dari warga desa, polisi, dan militer, sementara otoritas setempat termasuk satgas virus corona membantu memproses mereka, kata Yunus.
Lebih dari 700.000 Muslim Rohingya telah melarikan diri dari Myanmar yang mayoritas beragama Buddha ke kamp-kamp pengungsi di Bangladesh sejak Agustus 2017, ketika militer Myanmar melancarkan operasi pembersihan sebagai tanggapan atas serangan oleh kelompok pemberontak. Pasukan keamanan Myanmar telah dituduh melakukan pemerkosaan massal, pembunuhan dan pembakaran ribuan rumah.
Kelompok-kelompok Rohingya telah berusaha untuk meninggalkan kamp-kamp yang penuh sesak di Bangladesh dan melakukan perjalanan melalui laut yang berbahaya ke negara-negara mayoritas Muslim lainnya di wilayah tersebut.
Malaysia yang didominasi Muslim telah menjadi tujuan bagi kapal-kapal itu, dan para pedagang telah menjanjikan kehidupan yang lebih baik kepada para pengungsi di sana. Namun banyak pengungsi Rohingya yang mendarat di Malaysia menghadapi penahanan.
Meskipun Indonesia bukan penandatangan Konvensi Pengungsi 1951 Perserikatan Bangsa-bangsa, UNHCR mengatakan bahwa peraturan presiden 2016 memberikan kerangka hukum nasional yang mengatur perlakuan terhadap pengungsi di kapal yang mengalami kesulitan di dekat Indonesia dan untuk membantu mereka turun.
Ketentuan ini telah diterapkan selama bertahun-tahun, terakhir pada bulan Desember ketika 105 pengungsi Rohingya diselamatkan di lepas pantai Bireuen menuju Lhokseumawe yang berdekatan, sebuah kota pesisir di kabupaten Aceh Utara. (AP)
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...