Perempuan Swedia Dihukum karena Gagal Cegah Anaknya Menjadi Tentara ISIS
STOCKHOLM, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia memutuskan seorang perempuan Swedia bersalah atas kejahatan perang karena gagal mencegah putranya yang berusia 12 tahun menjadi tentara anak-anak di Suriah, tempat ia terbunuh dalam perang saudara.
Perempuan itu telah membantah tuduhan itu.“Pengadilan distrik menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Lina Ishaq karena pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan kejahatan perang yang berat,” kata pengadilan distrik Stockholm, hari Jumat (4/3).
“Dia, dalam kapasitasnya sebagai penjamin perlindungan, gagal untuk mencegah putranya Joan, usia 12-15 tahun, direkrut oleh kaki tangan yang tidak dikenal dan digunakan sebagai tentara anak atas nama ISIS dalam konflik bersenjata di Suriah,” katanya dalam putusan.
Perempuan berusia 49 tahun, seorang Swedia yang kembali dari Suriah pada tahun 2020, adalah orang pertama yang diketahui telah didakwa di Swedia karena membantu perekrutan putranya yang masih di bawah umur sebagai tentara anak.
Bocah laki-laki kelahiran 2001 itu meninggal pada tahun 2017. Menurut PBB, merekrut dan menggunakan anak-anak di bawah usia 15 tahun sebagai tentara dilarang menurut hukum humaniter internasional dan diakui sebagai kejahatan perang oleh Pengadilan Kriminal Internasional.
Di bawah hukum Swedia, pengadilan dapat mengadili orang atas kejahatan terhadap hukum internasional yang dilakukan di luar negeri. (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...