Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 16:54 WIB | Senin, 04 November 2024

12 Pegawai Komdigi Lindungi Situs Judi Yang Seharusnya Diblokir

Empat tersangka lain merupakan orang swasta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. (Foto: PMJ)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya masih mendalami cara oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga memfilter dan situs-situs judi online yang seharusnya diblokir, namun tidak dilakukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pendalaman dilakukan saat melakukan penggeledahan di Kementerian Komdigi. Disebutkan ada seribu lebih situs judi online yang tidak diblokir.

"Pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, hari Jumat (1/11/24).

Dungkapkan, ada tiga lantai yang dilakukan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya. Mulai dari lantai 2, 3, dan 8 gedung Kementerian Komdigi. Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah beberapa barang bukti berupa laptop pribadi para tersangka yang merupakan pegawai Kementerian Komdigi.

"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online. Polisi menyebutkan 11 tersangka ini ada yang berasal dari Kementerian Komdigi.

"(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada juga beberapa staf ahli Komdigi," kata Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah dua orang.

 "Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka menjadi 16 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam keterangan di Jakarta, hari Minggu (3/11).

 Wira menjelaskan dua tersangka tersebut terdiri dari satu orang oknum Kementerian Komdigi dan satu dari warga biasa.

Dengan penangkapan terhadap dua tersangka maka total tersangka telah 16 orang yang terdiri dari 12 orang dari Kementerian Komdigi dan empat merupakan warga biasa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. "Kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara," katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komdigi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi daring (online).

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home