236 Pasutri WNI Ikuti Sidang Isbat Nikah di Tawau
KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 236 pasangan suami istri (pasutri) Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah kerja Konsulat Republik Indonesia Tawau mengikuti sidang isbat nikah dan pencatatan pernikahan yang digelar selama empat hari sejak Senin.
Konsul RI Tawau Aris Heru Utomo dalam keterangan yang diterima di Kuala Lumpur, Senin (4/11), mengatakan legalitas pernikahan sangat penting dalam memastikan hak keluarga, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
Tujuannya, agar mereka dapat terlindungi secara hukum dan memiliki pondasi untuk mewujudkan keluarga yang sehat, sejahtera dan harmonis, ujar dia.
Sidang isbat nikah dan pencatatan pernikahan di Konsulat RI Tawau yang melayani daerah Tawau, Kunak, Kalabakan, Lahad Datu dan Semporna itu, menurut dia, bukan hanya sekedar proses legalitas tetapi juga wujud nyata kehadiran negara dalam memperkuat pondasi keluarga pasangan WNI di luar negeri.
”Melalui pemberian status hukum yang sah, Konsulat RI Tawau ingin memastikan bahwa negara hadir dan WNI di wilayah kerja Konsulat RI Tawau dapat memperoleh haknya, seperti dokumen pernikahan dan layanan publik dan layanan hukum yang semestinya,” ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, ia menyampaikan agar WNI di sana tertib dan taat hukum dalam melaksanakan perkawinan. Harapannya tidak ada lagi pasutri yang pernikahannya tidak tercatat.
Sedangkan bagi WNI yang terlanjut menempuh perkawinan secara tidak tercatat, ia meminta agar segera melaporkan ke Konsulat RI dan mendaftar untuk sidang isbat nikah dan pencatatan pernikahan di tahun berikutnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Muchlis yang hadir dalam acara pembukaan menyampaikan apresiasi kepada Konsulat RI Tawau yang secara konsisten menyelenggarakan sidang isbat nikah bagi WNI yang berada di wilayah kerjanya.
Menurut Muchlis, kegiatan sidang isbat dan pencatatan pernikahan dapat terlaksana berkat kerja sama dan koordinasi yang terjalin apik antara Konsulat RI Tawau dengan Mahkamah Agung, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
”Sidang isbat nikah dan pencatatan pernikahan sangat membantu status hukum WNI, khususnya terkait status pernikahannya sesuai hukum negara. Melalui kegiatan ini, mereka bisa mendapatkan pengesahan perkawinan WNI dan buku nikah dari Pengadilan Agama, tanpa harus kembali terlebih dahulu ke Indonesia,” ujar Muchlis.
Sidang isbat nikah dan pencatatan pernikahan 2024 berlangsung pada 4-8 November 2024. Hadir pula dalam acara pembukaan yakni Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Amril Mawardi, Ketua Tim Perlindungan Direktorat PWNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah dan perwakilan pejabat dari Pemerintah Tawau.
Antara lain, Kepala Jabatan Imigrasi Lilis Surayani, Kepala Jabatan Tenaga Kerja Eko Bariono Bin Tumiran, dan Perwakilan Majelis Perbandaran Tawau Haniza.
Adapun WNI yang diundang untuk hadir pada sidang isbat nikah pada hari pertama adalah sebanyak 73 pasutri Muslim dari 232 pasutri keseluruhan. Sedangkan kehadiran sisanya dibagi rata pada 5, 6 dan 7 November 2024.
Pembagian waktu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan jumlah pasutri yang hadir di Konsulat RI, mengingat keterbatasan ruangan dan tenaga hakim.
Untuk memberikan pelayanan yang baik kepada WNI yang mengikuti isbat nikah dan pencatatan perkawinan, Konsulat RI Tawau menyiapkan pelaminan adat Betawi beserta pakaian adatnya. Selain itu, Konsulat RI juga mencetakkan foto pernikahan secara gratis.
Kekerasan Sektarian di Suriah Tidak Sehebat Yang Dikhawatirk...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penggulingan Bashar al Assad telah memunculkan harapan sementara bahwa war...