370 Orang Ditangkap dalam Kasus Judi, Uang Rp 78 Miliar Disita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dittipidsiber Bareskrim Polri melalukan serangkaian pengungkapan kasus judi online. Sebanyak 370 tersangka ditangkap pada periode 15 Juni 2024 hingga 1 November 2024.
“Polri telah mengungkap kasus penjualan online sejumlah 300 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka,” kata Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari Sabtu (2/11).
Pengungkapan ini dilakukan di tingkat Mabes Pol hingga Polda dan Polres jajaran seluruh Indonesia. Selama periode 4,5 bulan itu, total barang bukti yang disita yakni 357 handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, 34 akun judi daring atau judi online, dua unit kendaraan roda 4, satu unit kendaraan roda 2, 740 kartu ATM, dan total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan pemblokiran sebesar Rp 78.190.440.200.
Selain penindakan, Satgas Penanggulangan Perjudian Online juga melakukan berbagai kegiatan preemtif dan preventif, seperti 12.308 kegiatan berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan.
“Kegiatan preventif dengan mengajukan pemblokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Komdigi sebanyak 76.722 konten atau situs,” jelas Asep Edi.
“Kami mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat apabila ada informasi yang berhubungan dengan praktek kejahatan di sekitar kita khususnya praktek perjudian online jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami karena informasi dari masyarakat akan sangat berperan dalam upaya kami dalam merantas praktek penjajaran online di Indonesia dan kami akan tidak tegas,” pungkasnya
Judol Internasional Dikendalikan WN China
Satgas Penanggulangan Judi Online Polri menyita uang Rp78,1 miliar dari sindikat judi online (judol) internasional.
“Website Slot8278 sindikat perjudian internasional yang dikendalikan oleh warga negara China yang menawarkan batas minimum deposit Rp10 ribu, dan tidak memerlukan pendaftaran akun sehingga masyarakat dengan mudah mengakses dan bermain judi online melalui website tersebut,” katanya.
Dari hasil pengembangan perkara tersebut, ditemukan aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan adanya deposit melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU). Perusahaan jasa keuangan ini memfasilitasi dan bekerjasama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi yang dibuat oleh tersangka HAJ.
“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap HAJ pada 18 Oktober dan telah dilakukan penahanan dan menyita satu unit laptop dan uang Rp8,2 miliar,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, peran HAJ adalah sebagai koordinator untuk mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris di dua perusahaan jasa pembayaran yang menerima deposit. Dari pengakuan tersangka, HAJ mendapatkan perintah langsung dari tersangka DX alias MA yang merupakan warga negara China. Pihaknya telah melakukan pencarian terhadap DX yang pada saat itu berdomisili di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Dari hasil koordinasi dengan Ditjen Imigrasi diketahui bahwa tersangka DX telah meninggalkan Indonesia pada 14 Oktober 2024 menuju China. Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka DX. “Dari hasil penggeledahan di rumah DX dan melakukan penyitaan kendaraan roda empat dan stempel perusahaan jasa pembayaran yang digunakan oleh HAJ,” bener Asep.
penyidik juga melakukan penangkapan terhadap tersangka CAS dan EL selaku Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia pada hari Jumat (1/11/2024) kemarin. “Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” katanya.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu enam unit telepon seluler, dua unit token mobile banking, mata uang China 10ribu Yuan, serta pembekuan dan penyitaan uang sejumlah Rp61,9 miliar, dan PT Qbiz Digital Technologies sebesar Rp738 juta.
“Kami juga mengeluarkan DPO terhadap satu WNI atas nama Ina Juliani selaku Manager PT QBiz Digital Technologies,” kata Asep. “Perputaran uang dari website Slot8278 sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya mencapai Rp685 miliar dari satu perusahaan jasa pembayaran PT Qbiz dan Rp4,8 triliun dari PT Odeo Teknologi Indonesia,” tandas Asep.
Asep juga menyampaikan bahwa sejak Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda jajaran dari 15 Juni hingga 1 November kemarin, telah mengungkap 300 kasus dan menangkap 370 tersangka.
Selain melakukan penegakan hukum, Satgas Pemberantasan Judi Daring juga melakukan pendekatan preemtif sebanyak 12.308 kegiatan baik berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus dan instansi pemerintahan. Sementara untuk kegiatan preventif, satgas juga telah mengajukan pemblokiran situs dan konten perjudian daring kepada Kemenkominfo (saat ini Kementerian Komdigi) sebanyak 76.722 situs atau konten.
“Polri akan menindak tegas dan menekan praktik perjudian online melalui pendekatan preemtif, preventif dan penegakan hukum. Kami percaya sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas di lapangan adalah kunci untuk memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi kita,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Irjen Asep didampingi oleh Kasubsatgas Brigjen Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kaposko Brigjen Budi Hermawan dan Wakasubsatgas Kombes Dani Kustoni.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...