Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 15:32 WIB | Jumat, 04 November 2016

12 Proyek Listrik Tak Dapat Dilanjutkan Pemerintah

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kedua kiri), Mensesneg Pratikno (kedua kanan) dan Seskab Pramono Anung (kanan) memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/11). Rapat tersebut membahas soal perkembangan pembangunan proyek listrik 35.000 MW. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan terdapat 12 dari 34 proyek pembangkit tenaga listrik 7.000 Megawatt sejak 2006 dan 2010 tidak dapat dilanjutkan oleh pemerintah.

"Dari 34 proyek tersebut, ada 12 proyek yang dapat dipastikan tidak dapat dilanjutkan. Sehingga ada potensi kerugian negara yang cukup besar dari nilai kontrak sebesar Rp 3,76 triliun," kata Pramono dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, hari Jumat (4/11).

Menurut Pramono, dalam laporan hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diungkapkan ada pembayaran yang sudah digelontorkan sebesar Rp4,94 triliun.

Sementara itu, pelanjutan 22 pembangkit dalam project tersebut membutuhkan biaya baru sebesar Rp 4,68 triliun dan Rp 7,25 triliun.

"Mohon arahan Presiden agar tindak lanjut dari temuan BPKP ini tidak menjadi masalah di kemudian hari, karena ada 12 yang tidak bisa dilanjutkan sama sekali, kemudian ada 22 yang bisa dilanjutkan tapi memerlukan dana tambahan," kata Pramono.

Sebelumnya, PLN (Persero) telah ditunjuk melalui Perpres nomor 71 tahun 2006 dan perpres nomor 4 tahun 2010 membangun 7.000 Megawatt melalui 34 pembangkit tenaga listrik tersebut.

Pramono mengatakan Presiden memberi arahan untuk menindaklanjuti proyek tersebut dengan membahas bersama PLN, serta kementerian terkait untuk mendapatkan jalan keluar. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home