Kementerian ESDM akan Sederhanakan Izin Minerba Jadi Tiga
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan didampingi Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dan jajaran pimpinan Kementerian ESDM, hari Kamis (3/11) malam melakukan bincang-bincang dengan pemangku kepentingan kunci (key stakeholder) di sektor ESDM.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, ringan dan konstruktif, Menteri Jonan menyampaikan ucapan terima kasih kepada peserta yang hadir dan meluangkan waktu untuk menghadiri acara ini.
Menteri ESDM menjelaskan bahwa sektor energi secara teknis adalah sektor yang baru bagi baginya, namun secara kebijakan bukanlah hal yang baru karena saat menjadi Menteri Perhubungan, dia merupakan Anggota Dewan Energi Nasional, dan menjadi konsumen minyak bumi dan gas (migas) serta listrik.
Selanjutnya disampaikan pula bahwa Pemerintah berkewajiban untuk memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di sektor ESDM. Diperlukan partisipasi seluruh pihak dalam pengelolaan dan pengusahaan sektor ESDM. Untuk itu tidak boleh ada yang menghambat pelaksanaan di lapangannya.
“Tidak boleh mempersulit investasi. Penyederhanaan izin minerba (mineral dan batubara) menjadi tiga izin. Mestinya kelamaan kalau izin di bidang ketenagalistrikan itu 356 hari,” kata Menteri Jonan seperti dikutip dari esdm.go.id, hari Kamis (3/11).
“Saat ini sudah dipersingkat menjadi 256 hari. Ini masih kelamaan. Sistem harus lebih responsif terhadap perubahan pasar dan zaman,” dia menambahkan.
Di sisi lain, Menteri Jonan menyampaikan bahwa sebagai regulator, aparatur di Kementerian ESDM harus memahami bisnis proses dan operasi dari sektor yang ditangani. Hal itu penting agar kebijakan dan peraturan yang dibuat dapat diterapkan di lapangan. Untuk itu akan diprogramkan penempatkan pegawai Kementerian ESDM di perusahaan-perusahaan untuk kerja magang.
“Saya nanti akan panggil kepala SKK Migas, akan membuat program bahwa aparatur saya mau ditempatkan ke semua KKKS. Kalau perlu anak-anak Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ke PLN,” lanjut Menteri ESDM.
Menteri Jonan juga menjelaskan bahwa sumber daya alam berupa energi dan sumber daya mineral, pada hakekatnya adalah milik negara yang nota bene adalah milik kita bersama. Oleh karena itu pengelolaannya sudah semestinya memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat.
Saat tanya jawab, para peserta menanyakan hal-hal yang terkait dengan kepastian usaha, kemudahan bisnis, dan dukungan/insentif yang diperlukan.
Melihat spektrumnya yang luas sekali dan para peserta yang masih antusias, Menteri ESDM merencanakan untuk mengadakan pertemuan berikutnya untuk menampung aspirasi dan membahas upaya-upaya yang perlu dilakukan.
“Prinsipnya kami akan berusaha bahwa apa yang nanti dilakukan Pemerintah tidak mengganggu semua pihak,” kata Jonan.
Acara ini merupakan kali pertama Menteri ESDM bertatap muka dengan Direktur Utama/Presiden Direktur BUMN sektor ESDM, Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi (KKKS Migas), perusahaan Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP).
Pengurus Asosiasi di bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), pimpinan serta asosiasi dan perhimpunan di sektor ESDM juga turut hadir pada pertemuan malam ini.
Editor : Eben E. Siadari
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...