12 TPS di Bangkalan, Madura Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang
Ini akibat ditemukan ada pelanggaran, dan di 35 TPS lain dilakukan penghitungan suara ulang.
BANGKALAN, SATUHARAPAN.COM-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di 12 tempat pemungutan suara karena ditemukan ada pelanggaran saat hari pencoblosan.
"Selain merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU), kami juga merekomendasikan penghitungan ulang," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh, kepada awak media di Bangkalan, Madura, hari Jumat (16/2).
Bawaslu merekomendasikan penghitungan ulang hasil perolehan suara pada 35 tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah kecamatan.
Rekomendasi itu berdasarkan temuan anggota Bawaslu dan laporan dari masyarakat dengan bukti berupa foto dan video pelanggaran pemilu. Bahkan ada pelanggaran yang dilakukan secara sengaja oleh petugas TPS.
"Bukti sudah kami kantongi, baik yang dilaporkan oleh anggota kami maupun laporan masyarakat. Ada juga video yang mempertontonkan anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mencoblos banyak surat suara dan dimasukkan sendiri pada kotak suara," kata Mustain, menjelaskan.
PSU rencananya dilakukan di TPS 04 Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, untuk pemilihan DPD, DPR RI, dan DPRD Kabupaten. Kemudian di TPS 07 Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, PSU untuk DPRD kabupaten, dan TPS 15 Desa Socah, Kecamatan Socah, menggelar PSU untuk DPRD kabupaten.
Selain itu, PSU di TPS 8 dan 21 Desa Keleyan, Kecamatan Socah, untuk pemilihan DPRD kabupaten. Lalu TPS 13 Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan; serta TPS 3, 13, 20, 21, dan 24 Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, menggelar PSU untuk seluruh pemilihan.
Sedangkan rekomendasi penghitungan ulang dilakukan di TPS 06 Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, untuk surat suara DPRD kabupaten. Kemudian TPS 1 hingga 12 Desa Bator, Kecamatan Klampis, dan TPS 1 hingga 8 Desa Telang, Kecamatan Kamal, hitung ulang seluruh surat suara.Hitung ulang untuk semua surat suara juga direkomendasikan pada TPS 7 Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, kemudian TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 10, 11, 13, 24, 26, 27, 28, 34, 35, dan 48 Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal; serta TPS 1 hingga 9 Desa Kamal.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024. (dengan Antara)
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...