120 Bank Tandatangani TUKAB
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bank umum di Indonesia yang berjumlah 120 bank, melakukan Penandatanganan dan Peresmian Implementasi Bye Laws Nasional Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB) pada Rabu (5/6) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta. Bye Laws Nasional TUKAB merupakan acuan yang disepakati mengenai mekanisme transaksi uang kartal antar bank secara nasional, sehingga diharapkan dapat mempercepat proses penyediaan uang kartal.
Di Indonesia terdapat dua jenis uang yang beredar di masyarakat. Uang Kartal, yang hadir dalam bentuk uang kertas dan uang logam atau uang dalam bentuk fisik. Uang Giral, yang hadir berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia (BI) mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Untuk dapat mengatasi peningkatan aliran uang dari tahun ke tahun, BI telah menerapkan peraturan mengenai penyetoran dan penarikan uang Rupiah oleh perbankan. Perbankan didorong turut berperan dalam melakukan TUKAB. Agar TUKAB dapat berjalan lancar, aman, seragam dan optimal, BI telah memfasilitasi perbankan dengan menyusun aturan main yang sama di antara bank-bank yang ada di Indonesia.
Kebijakan BI ini dinamakan Bye Laws, yaitu bank yang kekurangan uang kartal disebut posisi short, tidak dapat melakukan penarikan uang dalam pecahan tertentu di BI selama masih ada bank yang kelebihan uang dalam pecahan tersebut disebut posisi long. Bank dalam posisi short diharuskan melakukan TUKAB dengan bank yang memiliki posisi long. Bagi perbankan, kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar bank untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan uang kartal.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...