PP Baru, Pajak 0% untuk Mobil Hemat Energi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bersamaan dengan Hari Lingkungan Hidup, Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk mendorong penghematan energi sekaligus menjaga lingkungan serta meningkatkan industri otomotif Tanah Air. Pemerintah secara resmi Rabu (5/6) mengumumkan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah kendaraan bermotor.
Menurut penjelasan pemerintah melalui website resminya, dalam PP baru ini, ada dua hal penting yang diatur pemerintah, yakni pemberian insentif bagi kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi advance diesel/petrol engine, dual petrol gas engine (converter kit CNG/LGV), biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGV dedicated engine, dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 20 kilometer per liter sampai dengan 28 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu, dan untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon. pemerintah memberikan insentif dalam bentuk pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai ketentuan dikalikan dengan 75 persen dari harga jual sebelumnya Pajak Penjualan dikenakan 100 persen.
Adapun kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi advance diesel/petrol engine, biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGV dedicated engine, dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 28 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai ketentuan dikalikan dengan 75 persen dari sebelumnya 100 persen.
Melalui PP ini pula Pemerintah juga memberikan insentif bagi kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon, dengan mengenakan pajak 0 persen dari harga jual.
Pasal 3 Ayat (1c) PP No. 41 Tahun 2013 ini menyebutkan adanya persyaratan yang harus dipenuhi untuk kendaraan yang akan mendapatkan pajak 0 persen, yaitu:
- Motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; dan
- Motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.
Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, 23 Mei 2013.
(setkab.go.id)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...