TUKAB Untuk Penuhi Tuntutan Rupiah Layak Edar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penanganan Uang Kartal yang berupa uang kertas dan uang logam keluaran Bank Indonesia (BI) harus dilakukan dengan baik. Ini karena tuntutan untuk mengedarkan uang Rupiah yang layak edar semakin besar. Hal ini dikatakan oleh Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, saat menyaksikan Penandatanganan dan Peresmian Implementasi Bye Laws Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB) oleh 120 Bank Umum di Indonesia pada Rabu (5/6) lalu di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta.
Pemberlakuan TUKAB diyakini akan menyebabkan perbankan hanya menyetorkan Rupiah dalam kondisi yang tidak layak edar kepada BI. Sehingga perbankan berkewajiban mengelola dan mendistribusikan Rupiah kepada masyarakat. Dikatakan juga TUKAB dan sistem drop short akan menjamin efisiensi penyediaan uang dan mempercepat pemenuhan kebutuhan uang layak edar di tengah masyarakat.
Hal ini harus dilakukan untuk dapat memenuhi tuntutan untuk mengedarkan uang yang layak edar semakin lama semakin besar. BI mencatat peredaran uang Rupiah di Indonesia setiap tahunnya mengalami peningkatan rata-rata 15 sampai 16 persen.
“Hal ini wajib dilakukan jika kita tidak ingin kejadian kehilangan dua pulau, seperti Sipadan dan Legitan, kembali terulang,” kata Ronald. Menurut Ronald saat itu, salah satu pertimbangan yang digunakan oleh Mahkamah Internasional untuk mengambil keputusan adalah currency yang digunakan. Di Pulau Sipadan dan Legitan, transaksi sehari-hari masyarakat tidak menggunakan mata uang Rupiah, melainkan menggunakan mata uang negara tetangga.
Maka menjadi tugas bersama antara BI dan Bank Umum untuk tidak hanya mengedarkan uang Rupiah di kota-kota dan pulau-pulau utama di Indonesia. Tapi juga sampai menjangkau daerah pelosok khususnya daerah perbatasan.
Editor : Wiwin Wirwidya Hendra
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...