Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:48 WIB | Kamis, 29 Januari 2015

126 RUU Siap Dimasukkan Prolegnas 2015

Gedung MPR, DPR, DPD, Senayan, Jakarta. (Foto: dok. satuharapan.com/Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sareh Wiyono menyatakan terdapat 126 usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan dalam Program Legisalasi Nasional (Prolegnas) 2015.

"Ada 84 RUU dari komisi-Komisi. Tapi total keseluruhan sekitar 126 RUU karena ada masukan-masukan dari organisasi, masyarakat," kata Sareh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).

Namun, menurut politisi Partai Gerindra itu Baleg DPR akan melakukan seleksi ketat lebih dahulu, sehingga RUU yang akan dibahas tahun 2015 nanti bisa tercapai.

"Pukul 14.00 WIB, ada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk membahas RUU yang diusulkan pemerintah. Per tahun kita anggarkan sekitar 30 RUU untuk masuk dalam Prolegnas. Yang penting berkualitas," kata Sareh.

Dia mengungkapkan, untuk tahun 2015 ada beberapa RUU yang diprioritaskan untuk segera diselesaikan. "Jadi tahun 2015 yang prioritas utama, yang urgent yakni RUU Penyandang Disabilitas, KUHP, KUHAP, Pertanahan," kata Sareh.

Berikut Prolegnas 2015

Komisi I: RUU Penyiaran; dan RUU Radio Televisi Republik Indonesia.

Komisi II: RUU Pemilihan Kepala Daerah; RUU Pertanahan; RUU Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah; RUU Pemilu Angota DPR, DPD dan DPRD; dan RUU Penyelenggara Pemilu.

Komisi III: RUU tentang KUHP; RUU KUHAP; dan RUU tentang HAM.

Komisi IV: RUU Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan; RUU Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan; dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.

Komisi V: RUU Arsitek; dan RUU Jasa Konstruksi.

Komisi VI: RUU BUMN; dan RUU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Koperasi.

Komisi VII: RUU Minyak dan Gas Bumi; dan RUU Pertambangan Mineral dan Batubara.

Komisi VIII: RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umroh; RUU Penyandang Diabilitas; RUU Praktik Pekerjaan Sosial; RUU Tanggung Jawab Sosial dan Perusahaan; dan RUU Perguruan Tinggi Agama.

Komisi IX: RUU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indoneia di Luar Negeri; RUU Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga; RUU Kebidanan; RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga; RUU Praktek Kefarmasian; dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia.

Komisi X: RUU Kebudayaan; RUU Sistem Perbukuan; dan RUU Sistem Pendidikan Nasional.

Komisi XI: RUU Piutang Negara dan Piutang Daerah; RUU Perbankan; dan RUU Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home