Berkas Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang Rampung P 21
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) nonaktif, Raja Bonaran Situmeang segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal tersebut menyusul telah rampungnya proses penyidikan (P21) kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Tapteng di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjeratnya.
Perihal rampungnya penyidikan kasus itu diungkapkan sendiri oleh Bonaran usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka di Gedung KPK, Jalan HR,Rasuna Said Jakarta Selatan, Kamis (29/1).
Menurut Bonaran, dirinya akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"P21. ya disini dong, masa di tapteng," kata dia.
Bonaran pun tak menampik jika dirinya senang berkas penyidikannya rampung. Sebab, Bonaran mengklaim dapat membuktikan sangkaan KPK terhadapnya. Karena itu, Bonaran menekankan jika dirinya siap menghadapi persidangan.
"Pasti siap. loh, kita sih seneng-sennag saja bahwa perkara ini berjalan. Saya gak kenal akil. gimana kita bisa nunjuk orang yang gak dikenal. akil mochtar bukan hakim perkara pilkada tapteng, buat apa disuap?," kata dia.
KPK sebelumnya menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini ia mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur.
KPK langsung menahan Bonaran usai memeriksanya sebagai tersangka sekitar 8 jam terkait kasus penanganan sengketa pilkada Tapteng di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/10) lalu. Bonaran sempat mempertanyakan penahanan terhadapnya, karena merasa tidak memberikan apapun kepada Akil Mochtar saat masih menjabat Hakim dan Ketua MK.
Terkait proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah dan menyita sejumlah alat bukti di rumah dinas dan kantor Bupati Tapanuli Tengah. Kantor bupati yang terletak di Jalan Ferdinan Lomban Tobing, Tapanuli Tengah menjadi sasaran pertama. Kemudian, rumah dinas di Jalan MH Sitorus 64, Sibolga, Sumatera Utara.
Dalam dakwaan kasus Akil Muchtar, Bonaran diduga menyuap Akil sebesar Rp 1,8 milyar. Uang tersebut diduga dikirim anggota DPRD Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani. Dalam dakwaan disebutkan, Bakhtiar mengirim uang Rp 1,8 milyar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita. Uang itu diduga untuk memuluskan sengketa pemilukada di MK yang saat itu ditangani Akil.
Editor : Bayu Probo
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...