Loading...
FLORA & FAUNA
Penulis: Dewasasri M Wardani 08:57 WIB | Selasa, 29 Januari 2019

15 Persen Burung Endemik Indonesia Terancam Punah

Burung Maleo (Macrocepalon Maleo) dikandangkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah di Palu, Selasa (24/4/2018). Satwa endemik Sulawesi yang masuk dalam daftar Endangered oleh IUCN Red List dan CITES Appendik 1 yang dilindungi. (Foto: Antaranews.com/Basri Marzuki)

PADANG, SATUHARAPAN.COM – Sekurangnya 15 persen dari sekitar 400 jenis burung endemik Indonesia, berada diambang kepunahan karena rusaknya habitat serta perburuan oleh oknum.

"Di Indonesia ada sekitar 1.771 jenis burung, 400 jenis di antaranya adalah endemik. Burung endemik itu sebagian sudah terancam punah," kata Presiden Indonesian Ornithology Union (IdOU) Ignatius Pramana Yuda di Padang, Senin (28/1).

Ia mengatakan itu, dalam Konferensi Peneliti dan Pemerhati Burung di Indonesia (KPPBRI) ke V bekerja sama dengan Jurusan Biologi Universitas Andalas (Unand).

Jenis burung yang terancam punah itu diantaranya,  jalak putih (Sturnus melanopterus), ekek-geling jawa (Cissa thalassina), trulek jawa (Vanellus macropterus) , kakatua, elang, rangkong gading, jalak bali dan jenis kuau raja yang menjadi endemik Sumbar.

Menurut Ignatius, ulah manusia menjadi ancaman terbesar untuk kelangsungan hidup beberapa jenis burung di Indonesia. Perburuan dan upaya memperjualbelikan burung untuk dipelihara membuat populasi burung berkurang drastis.

Padahal berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 1990, Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pemburu, penangkap serta penjual satwa liar di Indonesia bisa dikenai pidana.

Dalam pasal 40 UU Nomor 5 tahun 1990 ayat 2 disebutkan,  bahwa hukuman pidana bagi pihak-pihak yang memperjualbelikan di dalam atau negeri, memburu, dan menyimpan dalam bentuk hidup atau mati tumbuhan dan satwa yang dilindungi adalah kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Ia berharap, ada aturan turunan dari UU itu hingga ke tingkat desa atau nagari, agar semua pihak menjadi lebih awas dan bisa berpartisipasi dalam pelestarian satwa dilindungi.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyatakan, dukungan terhadap upaya pelestarian satwa endemik milik daerah, termasuk jenis burung.

Namun kendala selama ini, tidak semua masyarakat mengetahui jenis burung yang dilindungi dan terancam punah itu, sehingga perburuan masih menyasar jenis tersebut.

"Butuh informasi dan rekomendasi terkait jenis atau spesies burung yang harus dilindungi ini agar pemerintah daerah bisa menyikapi,” katanya.

Jenis burung di Sumbar sangat beragam karena memiliki kawasan taman nasional seluas 1,2 juta hektar dengan 500 hektar diantaranya masih alami untuk menjaga habitat beragam fauna yang ada di dalamnya.

"Ke depan kita akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta merangkul organisasi dan masyarakat pecinta burung untuk membantu perlindungan jenis burung itu," katanya.

Sementara itu Rektor Unand Tafdil Husni menyebutkan pihaknya memiliki wilayah kampus 500 hektar, dan 200 hektar diantaranya merupakan hutan lindung.

Kawasan hutan lindung itu adalah tempat penelitian jurusan biologi, termasuk tempat kawasan bebas berbagai jenis burung untuk berkembangbiak.

"Unand sangat peduli dan berperan aktif terkait konservasi serta menjaga lingkungan, termasuk menjaga keberadaan spesies burung. Bahkan, lebih 40 hasil penelitian dosen dan mahasiswa Unand terkait hal ini," katanya. (Antaranews.com)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home