173 Titik Api Kebakaran Hutan di Riau Muncul Kembali
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - "Penegakan hukum tentu akan dijalankan. Kita berikan tugas ini kepada kepolisian dan penegak hukum. Setelah investigasi dilakukan, jika ada perusahaan yang ketahuan lalai, baik perusahaan Indonesia ataupun asing, hukum harus ditegakkan setegas-tegasnya dan seadil-adilnya." Demikian ketegasan Presiden SBY pada Senin (24/6), disampaikan menyikapi kebakaran hutan yang setiap tahun terjadi di beberapa kawasan Tanah Air. Namun Penegasan Presiden tersebut sepertinya tidak memiliki pengaruh.
Saat ini titik api kebakaran lahan di Riau kembali terus mengalami kenaikan. Pantauan satelit NOAA-18 milik Amerika Serikat menunjukkan ada 173 titik. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan titik api ini tersebar di Rokan Hilir 69 titik, Bengkalis 41 titik, Rokan Hulu 9 titik, Siak 20 titik, Dumai 12 titik dan masing-masing 1 titik di Kampar, Pelalawan dan Kepulauan Meranti. Akibatnya kabut asap menyelimuti Riau sehingga menurunkan jarak pandang di Riau.
Senin pagi (22/7) kondisi kualitas udara juga mulai menurun. Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau melaporkan indeks standar pencemar udara (ISPU) yang diukur sekitar pukul 08.00 WIB di Rumbai tercatat 619 psi, Minas 247 psi, Duri Camp 164 psi, dan Duri Field 292 psi. Indeks sebesar itu menunjukkan udara sudah tidak sehat. Bahkan ISPU di negara tetangga Malaysia juga mengalami kenaikan.
Sedangkan jarak pandang di Bandara Pekanbaru hanya 70 m dan di Dumai 800 m. Kondisi ini menyebabkan gangguan pada aktivitas penerbangan pesawat dari dan ke Pekanbaru.
Untuk mengantisipasi bencana asap tersebut, BNPB mengkoordinasikan potensi nasional untuk memberikan pendampingan kepada Pemda Riau. Disiapkan 2 pesawat Hercules C-130 dan 4 pesawat Casa untuk operasi teknologi modifikasi cuaca atau hujan buatan. Operasi water bombing terus dilaksanakan dengan 3 helikopter Bolco BNPB, dan 1 helicopter Sikorsky yang mampu mengangkut air 4.500 liter untuk dijatuhkan dititik api di Riau. Peralatan dan personil untuk TNI juga disiagakan untuk dikerahkan jika kondisi membutuhkan.
99 persen kebakaran lahan dan hutan terjadi akibat dibakar. Kunci utama antisipasi bencana asap adalah: Implementasi peraturan-peraturan terkait dengan pencegahan kebakaran lahan dan hutan. Peran Pemda, Kemenhut, Kementan dan KLH sangat penting dalam antisipasi tersebut. Penegakan hukum harus diterapkan sungguh-sungguh oleh Polri, Kejaksaan, PPNS (Kemenhut, Kementan, KLH). Jika tidak maka pembakaran lahan dan hutan terus dilakukan. (bnpb.go.id)
Warga Batuah Serahkan Seekor Trenggiling ke BKSDA
SAMPIT, SATUHARAPAN.COM- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit Kabupaten Kotawaring...