Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 00:57 WIB | Rabu, 08 Januari 2014

182 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Wilfrida Soik (kanan depan). (Foto: dari voaindonesia)

KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM - Warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia saat ini seluruhnya berjumlah 182 orang dari berbagai kasus seperti narkoba, pembunuhan, dan lainnya.

Jumlah itu termasuk 59 orang di antaranya merupakan kasus baru yang terjadi pada 2013 dengan rincian 30 kasus narkoba dan 29 kasus pembunuhan, demikian keterangan pers Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia yang diterima pada Selasa (7/1).

Dalam kaitan tersebut, KBRI Kuala Lumpur telah menugaskan pengacara retainer dari firma hukum Gooi & Azura untuk memberikan pendampingan hukum WNI/TKI yang terancam hukuman mati.

KBRI Kuala Lumpur dan tim pengacara juga secara reguler melakukan kunjungan ke penjara-penjara guna memberikan dukungan baik moral maupun bantuan keperluan sehari-hari kepada WNI yang tengah menghadapi permasalahan hukum di negara ini.

Untuk WNI yang telah dijatuhi hukuman mati dan berkekuatan hukum tetap, KBRI Kuala Lumpur mengusahakan permohonan pengampunan kepada Sultan di Negeri tempat tindak pidana terjadi (locus delicti).

Permohonan pengampunan itu juga disampaikan kepada Yang di-Pertuan Agong sebagai Kepala Negara Malaysia.

Sementara itu, terkait dengan penanganan kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati, maka dalam lima tahun terakhir (2009-2013) pihak KBRI Kuala Lumpur telah berhasil mengupayakan pembebasan 164 WNI dari ancaman hukuman mati dengan rincian 63 WNI bebas murni dan 101 WNI mendapatkan pengurangan menjadi hukuman penjara.

Sedangkan terkait banyaknya kasus narkoba yang menimpa warga Indonesia, maka pihak KBRI Kuala Lumpur juga mengimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah terbujuk rayu untuk menjadi kurir narkoba ataupun pengedar ataupun pemakai narkoba.

Patuhi hukum

Dari sejumlah kasus yang menimpa WNI tersebut selama tahun 2013, maka kepada para WNI/TKI yang akan datang untuk bekerja di Malaysia perlu lebih memahami dan mematuhi ketentuan hukum baik di Indonesia maupun di negara setempat.

Setiap WNI yang tiba dan menetap di negara ini perlu segera melaporkan kedatangannya ke KBRI Kuala Lumpur agar bila terjadi permasalahan dapat segera diketahui oleh pihak KBRI. 

Dalam konteks ini, KBRI Kuala Lumpur sering mengalami kesulitan dalam menyelesaikan kasus TKI yang datang secara non-prosedural sebab proses hukum selalu menuntut adanya bukti-bukti tertulis sebagai dasar aparat hukum dalam menindaklanjuti proses hukumnya.

Selain itu, WNI juga diharapkan selalu berhati-hati atas tindak pidana penipuan yang kerap terjadi dalam pengurusan berbagai dokumen.

Dalam hal ini, KBRI menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menunjuk agen ataupun perantara dalam memberikan pelayanan pengurusan berbagai dokumen.

Untuk itu, kepada seluruh WNI di Malaysia diingatkan agar langsung menghubungi KBRI Kuala Lumpur jika ingin menguruskan berbagai dokumen yang sekiranya diperlukan selama di negara ini. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home