19 Terpidana Kasus Terorisme Dipindah ke Nusakambangan
CILACAP, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 19 terpidana kasus terorisme dipindah dari Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Dari pantauan, belasan terpidana kasus terorisme tersebut tiba di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Nusakambangan, red.), Cilacap, Jumat (22/11), pukul 07.45 WIB.
Mereka diangkut menggunakan tiga minibus jenis Elf milik Kepolisian Republik Indonesia yang terdiri satu unit berwarna hitam dan dua unit berwarna biru.
Para terpidana kasus terorisme tersebut tampak mengenakan kaos berwarna oranye, kedua tangan dan kaki dirantai, serta menggunakan penutup kepala warna hitam dan mata tertutup lakban.
Tiga mobil pengangkut terpidana kasus terorisme itu dikawal sebuah mobil Daihatsu Xenia warna merah, sebuah Toyota Inova warna hitam, dan satu minibus Elf warna perak (silver) yang mengangkut personel Brimob Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Sesampainya di dermaga, tiga mobil Elf pengangkut terpidana kasus terorisme beserta Toyota Inova langsung naik ke Kapal Pengayoman II yang akan menyeberangkannya ke Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan.
Kapal tersebut berangkat dari Dermaga Wijayapura menuju Dermaga Sodong pukul 07.40 WIB. Selama proses kedatangan terpidana kasus terorisme hingga penyeberangan ke Nusakambangan, pengamanan di Dermaga Wijayapura berlangsung cukup ketat dengan melibatkan puluhan personel Kepolisian Resor Cilacap.
Permintaan Ditjen Pemasyarakatan
Saat dihubungi melalui saluran telepon, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Hermawan Yunianto, mengatakan bahwa pemindahan terpidana kasus terorisme dari Rutan Mako Brimob ke Pulau Nusakambangan atas perintah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
Menurut dia, hal itu disebabkan kondisi lembaga pemasyarkatan (lapas) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sudah tidak sanggup lagi menampung napi kasus terorisme sehingga diarahkan ke Nusakambangan.
"Informasi semula ada 22 orang, tapi baru saja saya dapat laporan kalau hanya 19 orang," kata dia seperti dikutip Antara.
Sesuai perintah dari Ditjen Pemasyarakatan, kata dia, seluruh napi kasus terorisme yang baru dipindahkan tersebut akan ditempatkan di Lapas Kelas II A Pasir Putih, Pulau Nusakambangan.
Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah 19 terpidana kasus terorisme tersebut akan langsung dibawa menuju Lapas Pasir Putih atau akan transit dulu di Lapas Kelas I Batu.
"Saat ini, teman-teman kalapas (kepala lapas, red) berada di Sodong menunggu kedatangan napi tersebut. Kalau dalam surat pengantarnya disebutkan langsung ke Pasir Putih, berarti akan langsung diarahkan ke Pasir Putih, tetapi kalau harus transit dulu, akan diarahkan ke Lapas Batu," kata dia yang pernah menjabat Kalapas Batu.
Lebih lanjut, Hermawan mengatakan bahwa pihaknya berencana menjadikan Lapas Pasir Putih sebagai tempat pembinaan khusus terpidana kasus terorisme.
Informasi yang dihimpun, 19 terpidana kasus terorisme tersebut mendapat vonis berkisar lima tahun delapan bulan hingga 20 tahun penjara atas aksi teror di sejumlah daerah seperti bom Bogor, bom Beji Depok, bom Solo, teror Pilkada Aceh, dan aksi terorisme Poso. (Ant)
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...