2 Umat Buddha Dihukum Cambuk di Aceh karena Adu Ayam
BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM - Untuk pertama kalinya Provinsi Aceh menjalankan hukum cambuk kepada dua penganut Buddha karena berjudi sabung ayam. Keduanya dengan sadar memilih hukum cambuk sebagai ganjaran atas pelanggaran hukum yang mereka lakukan.
Hukum cambuk tersebut berlangsung pada hari Jumat (10/03), dikenakan pada Alem bin Suhadi, 57, dan Amel bin Akim, 60, keduanya etnis Tionghoa dan beragama Buddha.
Mereka menjalani hukuman di depan puluhan pejabat lokal dan penduduk di kota Jantho, Aceh.
Kedua pria tersebut, seperti dilaporkan oleh AFP, tampak meringis ketika menerima sembilan dan tujuh cambukan masing-masing di punggung mereka. Hukuman mereka telah dikurangi masa tahanan yang mereka jalani selama lebih dari satu bulan sejak polisi menangkap mereka karena melakukan adu ayam di Aceh Besar pada bulan Januari.
"Ketika mereka ditangkap, dua ekor ayam dan 400 ribu rupiah uang taruhan disita oleh polisi," kata jaksa Rivandi Aziz.
Hukum cambuk di Aceh awalnya hanya dijalankan untuk warga Muslim namun sejak tahun 2015 aturan itu dirombak. Non-Muslim yang melanggar hukum Islam dapat memilih untuk diadili di bawah sistem hukum nasional atau syariah.
Dua penganut Buddha ini kemungkinan akan menghadapi penjara bila memilih menjalani hukuman di bawah hukum nasional Indonesia.
"Kami hidup di Aceh, sehingga kami harus mematuhi peraturan di wilayah kami," kata Alem kepada AFP tak lama setelah dicambuk.
Pada hari yang sama seorang Muslim juga menjalani hukuman tujuh kali cambuk karena berjudi sabung ayam. Sementara seorang lainnya yang didakwa melecehkan tiga remaja mendapat hukuman 112 hukuman cambuk.
Aceh mulai menerapkan hukum syariah setelah diberikan otonomi khusus pada tahun 2001.
Editor : Eben E. Siadari
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...