200 Lebih Jamaah Ajukan Pindah Kloter Kepulangan
MEKKAH, SATUHARAPAN.COM – Saat ini sudah ada 200 orang lebih jamaah yang mengajukan tanazul atau pindah kelompok penerbangan untuk kepulangan dari Tanah Suci ke Tanah Air usai puncak haji nanti.
Kepala Daerah Kerja Mekkah Arsyad Hidayat mengatakan bila ada jamaah yang mengajukan tanazul untuk pulang lebih awal dari pada waktu tinggal jamaah, selain itu ada pula yang mengajukan kepulangannya mundur.
“Ini bentuk pelayanan jamaah haji, baik bagi jamaah haji yang sakit, terpisah suami istri karena keluarnya visa tidak bersamaan, atau karena ada keperluan yang sangat penting seperti harus melantik atau harus menghadiri pernikahan anaknya,” kata Arsyad di Kantor Daker Mekkah, hari Jumat (18/9).
Dikatakan Arsyad tanazul memang diperbolehkan bagi jamaah yang memenuhi persyaratan disesuaikan dengan kursi pesawat yang kosong akibat ada jamaah yang sakit atau meninggal dunia. Kursi kosong tersebut bisa diisi jamaah yang mengajukan tanazul.
“Pastinya setiap pengajuan disesuaikan dengan tempat duduk yang tersedia. Mereka harus paham, misalnya dalam satu pesawat ada open seat empat, kemudian ada yang mengajukan tanazul 10 orang, maka hanya ada empat yang diterima dan enam lagi tidak diterima,” kata dia.
Penentuan yang bisa bertanazul atau tidak didasarkan pada skala prioritas. Adapun prioritas pertama, untuk jamaah sakit sehingga harus secepatnya pulang ke Tanah Air, kemudian jamaah yang suami isteri terpisah akibat persoalan visa, serta jamaah yang memiliki keperluan penting.
Jamaah bila ingin melakukan tanazul harus menjalankan proses administrasi dengan membuat permohonan pengajuan tanazul ke kloter awal yang ditujukan ke kloter yang dituju yang disertai surat dari embarkasi. Kemudian dari kloter akan diajukan ke sektor, baru ke Daker.
“Kita akan pilah berdasarkan skala prioritas. Prioritas pertama untuk yang sakit, terpisah suami istri karena persoalan terlambat visa, dan orang yang memiliki kepentingan. Setelah dipilah, baru Daker membuat surat ke maktab dan muasasah,” kata dia.
Selain itu, jamaah yang mengajukan tanazul pun harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan tuntutan terkait pelayanan yang seharusnya dinikmati jamaah. Misal seseorang mengajukan tanazul pulang lebih awal sehingga tidak menikmati pelayanan di Madinah, dengan surat pernyataan tersebut jamaah tidak bisa menuntut penyelenggara haji.
“Untuk jamaah yang menunda kepulangan akan disesuaikan dengan jadwal. Ada batas selama pesawat melakukan penerbangan haji itu bisa dilakukan, tapi kalau diluar itu, tidak bisa,” katanya.( kemenag.go.id)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...