230 Ribu Perempuan Turki Menikah Sebelum 18 Tahun
ANKARA, SATUHARAPAN.COM – Turki dikejutkan oleh data bahwa jumlah anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun ternyata masih tinggi. Berdasarkan data dari Lembaga Statistik Turki, lebih dari 232.000 anak perempuan yang menikah sejak 2010.
Kementerian Perencanaan Sosial dan Keluarga mengatakan tengah menyelidiki hal ini, sebagaimana data yang diungkapkan oleh anggota parlemen dari parati oposisi, Partai Republik Rakyat (CHP).
Dalam pernyataan tertulis kepada wakil CHP Istanbul, Sezgin Tanrikulu, Menteri Sema RamazanoÄlu menyebutkan data tahunan anak perempuan yang menikah berdasarkan yang dicatat Lembaga Satatistik Turki. Total ada 45.738 perempuan berusia 16 atau 17 menikah pada tahun 2010, 42.700 pada tahun 2011, 40.428 tahun 2012, 37.481 pada 2013, 34.629 tahun 2014, dan 31.337 tahun 2015.
Namun demikian, jumlah total 232.313 anak perempuan yang menikah sejak 2010 itu hanya perkawinan yang secara resmi tercatat. Angka yang sebenarnya diduga jauh lebih tinggi.
RamazanoÄlu, sepert dikutip media Turki, Hurriyet, mengatakan bahwa kementeriannya berkoordinasi dengan lembaga publik, universitas dan organisasi masyarakat sipil untuk mencegah pernikahan di bawah umur.
Namun menteri masih menghindari untuk menjadaw pertanyaan tentang kemungkinan efek dari keputusan Mahkamah Konstitusi pada Mei 2015 yang kontroversial. Keputusan itu mengesahkan hak untuk pernikahan agama tanpa pernikahan sipil, yang dikhawatirkan akan meningkatkan jumlah pengantin anak.
RamazanoÄlu mengatakan rata-rata usia perkawinan adalah pada usia 23,9 untuk perempuan dan 27 untuk laki-laki, menurut dfata statistik tahun 2015. Usia pernikahan ini naik dari 22,2 persen untuk perempuan dan 25,5 untuk laki-laki dari tahun 2001.
Isu pernikahan anak adalah masalah yang mendesak untuk Turki, dengan kelompok-kelompok hak asasi mengingatkan pernikahan remaja.
Wakil ketua CHP, Lale Karabıyık mengumumkan pada tanggal 18 April tentang laporan "kerusakan sosial" yang terkait dengan kasus setidaknya 181.036 pengantin anak. Dia menambahkan bahwa kasusnya sebenarnya jauh lebih tinggi, mengingat bahwa pernikahan tersebut terutama dilakukan melalui prosedur agama dan tidak tercatat secara resmi.
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...