Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 22:51 WIB | Rabu, 25 September 2013

29 Perokok di Terminal Kampung Rambutan Ditangkap dan Disidang

Sidang di tempat bagi pelanggar larangan merokok di area umum, Rabu (25/9). (Foto: beritajakarta.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 29 orang di areal Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur yang tengah merokok dan membuang puntungnya sembarangan, langsung ditangkap petugas operasi yustisi kebersihan Sudin Kebersihan Jakarta Timur dan langsung disidang di tempat dengan tuduhan tindak pidana ringan melanggar Perda No 5 tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah DKI.

Ke-29 pelanggar itu divonis hakim saat itu juga dengan denda Rp. 10.000 hingga Rp. 15.000. Selain mereka, Hakim juga memberikan hukuman serupa kepada lima warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan di Terminal Kampung Rambutan.

Kepala Seksi Penanggulangan Sampah Sudin Kebersihan Jakarta Timur, Zaenal Abidin, mengatakan kegiatan ini sebagai terapi kejut agar masyarakat jera membuang sampah sembarangan di tempat umum.

"Ini untuk mebuat efek jera kepada masyarakat. Perokok yang juga kita razia karena abu dan rokok mereka mengotori tempat umum," tegas Zaenal Abidin, Rabu (25/9) seperti dikutip dari beritajakarta.com.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home