3 dari 10 Gereja di Aceh Singkil Telah Dibongkar
ACEH SINGKIL, SATUHARAPAN.COM – Tiga dari 10 gereja yang sepakat ditertibkan di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Daerah Istimewa Aceh, telah dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hari Senin (19/10). Ketiga gereja itu adalah Gereja Katolik di Desa Mandumpang, Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) dan Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) di Desa Siompin.
Berdasarkan kesepakatan pihak berbeda pandangan, ada 10 gereja yang tidak memiliki IMB mendirikan bangunan (IMB) akan ditertibkan, 10 gereja itu tersebar di empat kecamatan, yakni Suro, Simpang Kanan, Danau Paris, dan Gunung Meriah.
Pembongkaran yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu dilakukan oleh puluhan personel Satpol PP dengan menggunakan palu besar dan dikawal ratusan aparat kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Proses pembongkaran gereja tersebut disaksikan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Aceh Singkil, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budi Samekto, Wakil Kapolres Aceh Singkil, Kompol Galih Indragiri, sejumlah kepala satuan di Polres Aceh Singkil, beberapa pejabat setempat, dan Camat Suro.
Terlihat juga Sekretaris Mukim Kecamatan Suro, Ramli Manik, dan sejumlah jemaat gereja.
Jemaat Menangis Histeris
Melihat pembongkaran gereja berlangsung, beberapa jemaat terlihat menangis histeris. Kejadian itu memaksa Camat Suro turun tangan menenangkan para warganya. Sebab, menurut Camat Suro, pembongkaran itu merupakan hasil kesepakatan untuk menertibkan gereja yang bermasalah dengan IMB.
Pembongkaran ketiga gereja tidak memiliki IMB itu berlangsung aman dan tertib, tanpa keributan atau perlawanan dari pihak mana pun. Meski demikian, aparat kepolisian tetap bersiaga dengan senjata lengkap di sekitar lokasi.
Beberapa warga juga terlihat antusias menyaksikan proses pembongkaran berlangsung, bahkan sebagian dari mereka ada yang coba mengabadikan aksi pembongkaran gereja itu dengan kameran di ponsel masing-masing. dan sebagian dari mereka mengabadikan dengan kamera.
Dilanjutkan Besok
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Linmas) Kabupaten Aceh Singkil, Suwan, menjelaskan pembongkaran gereja yang tidak memiliki IMB akan dilanjutkan hari Selasa (20/10) besok. Pembongkaran akan tetap dilakukan secara manual oleh personel Satpol PP.
“Kalau jadwal yang disepakati penertiban sampai tanggal hari Jumat (23/10). Hari ini baru tiga, sisanya besok dilanjutkan,” kata Suwan.
Rencananya hari Selasa (20/10) besok, pembongkaran gereja akan dilakukan di Kecamatan Simpang Kanan. “Bila waktu memungkinkan akan dilanjutkan ke kecamatan lainnya,” tutur Suwan. (Serambi Indonesia)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...