Loading...
INDONESIA
Penulis: Bob H. Simbolon 18:13 WIB | Kamis, 16 Juni 2016

3.143 Perda Dibatalkan Dukung Paket Kebijakan Ekonomi

Sekretaris Jenderal, Kementerian Dalam Negeri, Yuswandi Temenggung (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM -  Pembatalan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) guna mendukung implementasi dari Paket Kebijakan Ekonomi yang telah dikeluarkan Pemerintah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Yuswandi Temenggung mengatakan, pembatalan yang dilakukan antara lain peraturan daerah, peraturan kepala daerah mengenai perekonomian, keuangan dan iklim investasi di daerah termasuk juga peraturan ditingkat Kementerian Dalam Negeri.

"Peraturan yang dibatakan terdiri dari 1765 perda ditingkat Provinsi, 1276 pada tingkat Kabupaten Kota sedangkan Peraturan ditingkat kementerian keuangan sebanyak 111 peraturan menteri dalam negeri," kata dia kepada sejumlah wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (16/6).

Pembatalan Perda, kata dia didasari kepada pertimbangan-pertimbangan yang terkait konsistensi terhadap peraturan diatasnya, kesusulian dan kepentingan umum.

"Pembatalan perda sudah dilakukan dengan pemerintah daerah dengan melakukan komunikasi dan koordinasi, koordinasi dengan berdiskusi dengan pemerintah daerah dibagi menjadi tiga regional yang masing-masing dilakukan di Jakarta, Bali dan Lombok," kata dia.  

Dia pun mengatakan pembatalan perda dilakukan bila ada Undang-Undang yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. 

"Sebenarnya Undang-Undang yang MK batalkan secara otomatis Peraturan Daerah sudah ikut dibatalkan tetapi hal seperti ini juga harus diingatkan kembali pemerintah daerah," kata dia.
'
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pembatalan 3.143 peraturan daerah agar Pemerintah pusat dan daerah harus menjadi satu kesatuan yang utuh, memiliki visi yang sama, tujuan yang sama, dan berbagi tugas bersama.

Pembatalan Perda bermasalah sudah lama direncanakan pemerintah pusat. Hal ini bagian dari rencana Presiden Jokowi  untuk menghapus penghambat investasi di daerah yang nantinya akan menentukan peringkat Ease of Doing Business Indonesia. Adapun pada Mei lalu, Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan 1.922 Perda.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home