Disuap Saipul Jamil, Panitera PN Jakut Ditangkap Tangan KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi, usai menerima uang suap dari pedangdut Saipul Jamil yang menjadi terdakwa kasus asusila terhadap seorang anak yang disidangkan di PN Jakut.
Disampaikan dalam konferensi pers, hari Kamis (16/6), oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan mengamankan Rohadi dan enam orang lainnya di empat lokasi.
“Hari Rabu (15/6), pukul 10.40 WIB, KPK mengamankan Penasihat Hukum Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman; dan Panitera PN Jakpus, Rohadi, di Daerah Sunter Jakarta Utara. Mereka diamankan sesaat setelah penyerahan sejumlah uang dari Berthanatalia kepada Rohadi,” kata Basaria di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Usai menangkap keduanya, penyidik kemudian bergerak untuk mengamankan tiga orang lainnya.
“Penyidik lalu menangkap Samsuk Hidayatullah yang merupakan kakak terdakwa Saipul di rumahnya di Daerah Tanjung Priuk Jakut pada pukul 13.00 WIB. Kemudian pada malam harinya, penyidik menangkap Kepala Tim Penasihat Hukum Saipul, Kasman Sangaji, di Bandara Soekarno Hatta. Sedangkan Dolly Siregar yang merupakan Panitera Pengganti di PN Jakut ditangkap di Kantor PN Jakut,” ujar Basaria.
Selain kelimanya, KPK turut mengamankan dua orang sopir dalam OTT tersebut. Namun, keduanya bersama Dolly telah dilepaskan oleh penyidik KPK.
“Tiga orang saksi sudah dilepaskan, tapi jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan maka bisa dipanggil kembali,” ucap Basaria.
Setelah penangkapan dan dilakukan pemeriksaan 1×24 jam pasca penangkapan, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status Rohadi, Berthanatalia, Samsuk, dan Kasman sebagai tersangka dan naik ke tingkat penyidikan.
Sebelumnya, muncul kejanggalan dalam putusan sidang Saipul. Pasalnya, meski terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pedangdut yang akrab disapa Ipul tersebut tak dikenakan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar, melainkan dinyatakan melanggar Pasal 292 KUHP dengan pidana penjara lebih ringan, yakni paling lama 5 tahun tanpa denda.
Pada sidang putusan yang berlangsung hari Selasa (14/6), Saipul dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 290 KUHP juncto Pasal 292 KUHP dengan total pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 100 juta.
“Yang dituntut oleh jaksa penuntut umum adalah 7 tahun dan denda Rp 100 juta, tapi karena ada permintaan pengurangan dengan uang suap tersebut maka hasil putusan mengalami pengurangan menjadi 3 tahun tanpa denda,” ujar Basaria.
Sebagai penerima suap, Rohadi disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b UU tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, Kasman, Samsuk, dan Berthanatalia disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dari tangan Rohadi, penyidik KPK menyita uang sejumlah Rp 250 juta. Namun, masih akan dilakukan pengembangan penyidikan.
“Uang Rp 250 juta diduga merupakan pemberian pertama dari Saipul kepada Rohadi dari total kesepakatan sebesar Rp 500 juta. Akan ada pengembangan penyidikan, masih dicari aliran uangnya apakah hanya berhenti di panitera atau ada oknum penerima lain,” ujar Basaria.
Penyidik KPK, lanjut dia, juga menemukan uang sebesar Rp 700 juta di mobil Berthanatalia. “Uang Rp 700 juta tersebut akan diselidiki penyidik lebih lanjut.”
“Demi pengurangan tuntutan hukumannya itu, Saipul sampai menjual rumahnya,” kata dia menambahkan.
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...