329 Konten Medos Diberi Peringatan Virtual Police
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Sebanyak 329 konten di media sosial (medsos) telah diajukan untuk diberi peringatan virtual police (PVP). Konten-konten itu disebut berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA yang berpotensi melanggar Pasal 28 Undang-undang ITE.
“Dihimpun oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri pada periode 23 Februari sampai 12 April 2021 menunjukkan sebanyak 329 konten yang diajukan untuk diberi peringatan virtual police,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, hari Jumat (16/4).
Ramadhan mengatakan dari 329 konten itu, sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang memenuhi unsur adanya ujaran kebencian berdasarkan SARA. Sedangkan, sebanyak 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi dan 38 konten dalam proses verifikasi.
“Pada periode ini dari 329 konten yang diajukan PVP didominasi oleh platform Twitter sebanyak 195 konten dan Facebook 112 konten,” katanya.
Virtual police yang bertugas memantau medsos agar ruang digital tetap terjaga sudah mulai beroperasi. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, menjelaskan mekanisme peringatan virtual.
Setiap hari, Dittipidsiber melakukan patroli siber di media sosial mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram. Jika ada akun media sosial yang mengunggah konten yang berpotensi tindak pidana, tim patroli siber akan mengirimkan peringatan melalui pesan langsung.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...