3.528 Narapida Bebas Saat HUT Kemerdekaan RI ke-71
TANGERANG, SATUHARAPAN.COM – Sebanyak 3.528 Narapidana dipastikan dapat menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71 pada hari ini, tanggal 17 Agustus 2016, setelah menerima Remisi Umum (RU) II. Selain itu, terdapat 78.487 narapidana yang menerima pengurangan hukuman atau RU I yang besarannya mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Umum tahun 2016, baik RU I maupun RU II, berjumlah 82.015 yang tersebar diseluruh Indonesia.
Hingga saat ini, jumlah warga binaan yang menghuni 477 Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia berjumlah 199.390, terdiri dari narapidana berjumlah 131.964 orang dan tahanan sebanyak 67.426 orang.
Dari 78.487 narapidana yang menerima RU I, ialah 24.450 menerima remisi 1 bulan, 23.013 menerima remisi 2 bulan, 17.926 menerima remisi 3 bulan, 7.392 menerima remisi 4 bulan, 4.327 menerima remisi 5 bulan, dan 1.379 menerima remisi 6 bulan.
Sedangkan dari 3.528 narapidana yang menerima RU II, 1.259 orang langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan, 1.120 menerima remisi 2 bulan, 633 menerima remisi 3 bulan, 305 menerima remisi 4 bulan, 158 merima remisi 5 bulan, dan 54 menerima remisi 6 bulan.
Adapun wilayah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Jawa Barat yaitu sebanyak 9.354 narapidana, disusul wilayah Sumatera Utara sebanyak 8.191 wargabinaan, dan wilayah Jawa Timur sebanyak 7.328 narapidana.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Remisi Umum (RU) HUT RI terdiri dari dua kategori, yaitu RU I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RU masih menjalani sisa pidana dan RU II dimana narapidana langsung bebas pada usai pemberian remisi.
Remisi Umum diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA. (PR)
Editor : Eben E. Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...