Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:28 WIB | Senin, 09 Februari 2015

37 RUU Masuk Prioritas Prolegnas 2015

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo. (Foto: firmansoebagyo.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – DPR, DPD, dan Pemerintah telah sepakat memasukan 159 Rancangan Undang-Undang (RUU) ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Dari 159 RUU yang masuk Prolegnas, 37 di antaranya masuk dalam daftar prioritas untuk dituntaskan pada tahun ini.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo, salah satu RUU yang tidak menjadi prioritas dalam Prolegnas 2015 ada RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Masuk prolegnas, tapi bukan prioritas tahun 2015," kata Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo di Gedung DPR, Senin (9/2).

Namun, dia menyampaikan Baleg DPR  belum membahas lebih lanjut pasal-pasal mana yang akan direvisi. Adapun substansi revisi undang-undang tersebut akan dibahas dalam panja.

Politisi Partai  Golkar ini menambahkan, pihaknya membantah jika dikatakan revisi undang-undang tersebut merupakan bentuk pelemahan KPK. "Kita tidak boleh suudzon, dibahas saja belum. Kita beri penguatan semua lembaga penegak hukum. Revisi UU Polri, kejaksaan, TNI diusulkan juga, masuk semua," kata dia.

Firman juga mengungkapkan dua RUU yang diperkirakan akan menyita banyak perhatian adalah pembahasan RUU KUHP dan ITE. Sedangkan RUU KUHAP belum akan diselesaikan tahun ini.

"KUHP di 2015, inisiatif pemerintah. KUHAP belakangan," ujar dia.

Prioritas Prolegnas

Ke- 37 RUU Prioritas Prolegnas 2015 adalah sebagai berikut RUU tentang Perubahan atas UU No 32/2002 tentang Penyiaran Komisi I Pembicaraan, RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), RUU tentang Wawasan Nusantara PPUU, RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Perubahan atas UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU, RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berikutnya, RUU tentang Merek, RUU tentang Paten, RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, RUU tentang Kedaulatan Pangan (Perubahan Atas UU  No 18/2012 tentang Pangan), RUU tentang Jasa Konstruksi, RUU tentang Arsitek, RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat , RUU tentang Perubahan atas UU No 19/2003 tentang BUMN, serta RUU tentang Perubahan atas UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kemudian ada RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertembakauan, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, RUU tentang Perubahan atas UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RUU tentang Penyandang Disabilitas, RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umrah, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta RUU tentang Perubahan Atas UU No 2/2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Tidak ketinggalan RUU tentang Sistem Perbukuan, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 7/1992 tentang Perbankan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/1999 Tentang Bank Indonesia, RUU tentang Penjaminan, RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home