Jokowi Diminta Melantik BG Demi Menjunjung Konstitusi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik dan Pemeritahan Indonesia Marrie Andi Muhamadiyah mengatakan Presiden Joko Widodo harus segera melantik Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sebab, menurut dia, sosok yang kini masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) itu memiliki hak konstitusi yang dijamin dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945.
"Presiden Jokowi dan Komjen Polisi Budi Gunawan harus menjunjung tinggi Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," kata Marrie dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, Senin (9/2).
Menurut dia, dalam masalah pelantikan Kapolri saat ini, Presiden Jokowi dan Komjen Polisi Budi Gunawan sama-sama memiliki hak konstitusi di dalam pemerintahan serta kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan yang dijamin oleh UUD 1945.
Sehingga, Marrie menilai orang-orang yang telah menghalangi pelantikan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri telah melanggar hak konstitusional dua pejabat negara sekaligus, yakni Presiden Jokowi sebagai presiden dan Komjen Polisi Budi Gunawan yang sudah disetujui oleh DPR untuk dilantik sebagai Kapolri. "Tentunya sesuai hukum dan UU yang berlaku," kata dia.
Marrie juga menyanyangkan pernyataan Ketua Tim Independen Buya Syafii Maarif yang justru memberi masukan Presiden Jokowi untuk membatalkan pelantikan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri. Padahal, menurut dia Ketua Tim Independen tersebut sudah kenyang makan garam tentang hak konstitusi, tapi saran tersebut malah menghilangkan kewajiban Presiden Jokowi dan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi negara.
"Bahwa Jokowi dan Komjen Polisi Budi Gunawan wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya. Serta berkewajiban taat dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia. Juga wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik," ujar dia.
Marrie menambahkan, usulan Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto kepada Presiden Jokowi terkait yang meminta Komjen Polisi Budi Gunawan mundur tidak berbeda dengan apa yang menjadi rekomendasi Tim Independen. Artinya, sama-sama melanggar hak dan kewajiban secara konstitusional yang dimiliki Presiden Jokowi dan Komjen Polisi Budi Gunawan.
"Pernyataan Seskab sebagai pembantu presiden justru terkesan ada agenda ingin mengkudeta Jokowi dengan tidak menjalankan kewajiban konstitusinya sesuai UUD 1945," kata dia.
Menyikapi polemik ini, Marie mengemukakan, Persatuan Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik dan Pemerintahan Seluruh Indonesia mendesak Jokowi untuk tidak ragu melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri karena sudah sesuai dengan UUD 1945 .
Kata Marrie, Jurispendensi hukum dan politik untuk melantik pejabat negara yang sudah dtetapkan sebagai tersangka oleh KPK dapat mengikuti 10 kepala daerah terpilih dalan Pilkada dan sebelum pelantikan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tapi tetap dilantik oleh Mendagri. Dalam rangka menjalankan hak dan kewajiban konstitusi negara yang diatur dalam UUD 1945, hal ini pernah terjadi kepada Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Apalagi untuk kasus Komjen Polisi Budi Gunawan sudah ada lembaga penegak hukum yaitu Polri yang sebelum bersangkutan ditetapkan tersangka oleh KPK, Polri sudah mengeluarkan produk hukum tahun 2010 yang menyatakan clear dari dugaan kepemilikan rekening gendut yang dihasilkan dari gratifikasi," tutur dia.
Editor : Bayu Probo
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...